Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kecelakaan Lalu Lintas
Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
2020-09-08 20:08:01
 

Saksi Korban Evan Abel (16) saat memberikan keterangannya pada Hakim di sidang pada Kamis (4/9). (Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor miliknya sehingga nebgakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka dan kerusakan kendaraan milik korban hingga tidak ada perdamaian, sehingga mengantarkan M Radsanzani Suhada sebagai terdakwa dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Samarinda.

Sidang lanjutan dengan jaksa pengganti Gilang Gemilang, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada, Kamis (5/9) menghadirkan korban Saksi Evan Abel (16), dalam menjawab pertanyaan majelis hakim mengatakan bahwa akibat kejadian tersebut dirinya mengalami pergeseran sendi panggul dan patah tulang sendi panggul kanan, luka pada lengan kanan bawah, luka memar pada rahang bawah. dada sebelah kanan, perut sebelah kanan, jari ketiga kanan dan paha kanan.

Apakah akibat kejadian tersebut apa saksi mengalami luka, tanya ketua majelis hakim.

"Akibat kejadian tersebut saya mengalami pergeseran sendi panggul dan patah tulang sendi panggul kanan, luka pada lengan kanan bawah, luka memar pada rahang bawah. dada sebelah kanan, perut sebelah kanan, jari ketiga kanan dan paha kanan," jelas saksi korban Evan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, SH. MH, didampingi Nugrahini Meinastiti, SH dan Budi Santoso, SH sebagai hakim anggota dengan Jaksa Penuntut Umum Melati Warna D, SH dari Kejaksaan Nergeri Samarinda, dalam dakwaannya mengatakan bahwa M Rafsanzani Suhada pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 06.05 Wita bertempat di Jalan KH Wahid Hasym I Kel;urahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Terdakwa dengan mengemudi mobil Strada Warna Hitam KT 8209 NH bersama dengan M Fadli, Diduga kibat kelalaiannya mengakibatkan saksi Evan Abel mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum No. 49/IKFML/TU3.1/IV/2020 tanggal 14 April 2020 dari RSUD A.W. Sjahranie Samarinda dengan kesimpulan :

1). Pergeseran sendi panggul dan patah tulang sendi panggul kanan,

2). Luka terbuka pada lengan kanan bawah,

3). Luka memar pada rahang bawah. dada sebelah kanan, perut sebelah kanan, jari ketiga kanan dan paha kanan, terang Merlati dalam dakwaanya.

Atas perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Lalu Lintas berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana pasal 310 ayat (2) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, tegas Me4lati dalam dakwaannya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Lalu Lintas
 
  Tragedi Mobil Hilux Tabrak Pomini dan Terbakar hingga 8 Meninggal, Terdakwa Maripal Dituntut Penjara 10 Tahun
  Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
  Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
  Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
  Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2