JAKARTA, BERITA HUKUM - Wartawati berinisial MC yang mengaku menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan di sebuah gang sempit samping Halte Bus Pramuka, tepatnya di dekat sebuah gedung kursus bahasa asing, Lembaga Indonesia Amerika (LIA) Matraman, Jakarta Timur, pada hari Kamis 20 Juni 2013, pukul 18.00 WIB, saat dilakukan tes uji kebohongan dengan menggunakan alat lie detector di Bareskrim Mabes Polri, ternyata hasilnya mengungkap bahwa perempuan berusia 31 tahun tersebut memberikan keterangan palsu.
"Hasil tes kebohongan sudah ada. Hasilnya, dia (MC) memberikan keterangan bohong, dan hasil uji kebohongan ini bisa dipertanggungjawabkan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, kepada wartawan, Selasa (9/7), di Jakarta. Dijelaskan Herry, bahwa dugaan kuat ini apabila hasil penyelidikan mengarah tidak terjadinya pemerkosaan, dan laporan tersebut hanya untuk menutupi hubungan gelap antara MC dan CK, maka MC bisa dikenakan tindak pidana laporan palsu.
"Kalau memang mengarah hal itu tidak terjadi. Maka yang bersangkutan dapat dikenai pasal laporan palsu, dan terancam dipenjara," terang Herry. Pihak Kepolisian menemukan kejanggalan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa MC, dimana MC mengaku ketika sebelum kejadian MC mengaku seorang diri. Namun CK, rekan korban, mengatakan tengah bersama MC saat itu.
Polisi akhirnya berhasil membuktikan bahwa MC telah menjalin hubungan gelap dengan CK, dan MC telah mengakui hal itu. Sementara itu menurut pengakuan korban yang merupakan warga Jakarta Utara ini mengaku tengah menunggu sang suami untuk dijemput sepulang dari kantor yang letaknya tak jauh dari tempat kejadian. Pada saat melintasi gang sempit tersebut, korban mengaku bertemu dengan pelaku yang juga tengah berjalan kaki, kemudian memukul dan memperkosanya.(bhc/mdb) |