JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi membekuk Eko Susylohadi (30) terkait penggunaan serta dugaan peredaran narkoba jenis Sabu. Ia diamankan oleh anggota Ditpolair Baharkam Polri saat berada di Komplek Asrama Airud, RT/RW 002/07, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
"Dari tangan tersangka kami menyita alat bukti hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, pisau lipat dan sisa bungkus plastik bekas sabu" kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Lotharia Latif kepada Wartawan, Kamis (1/8).
Menurutnya, penangkapan tersangka ini bermula dengan adanya laporan dari warga setempat yang kerap kali melihat wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Ketika ditangkap tersangka berada di rumahnya yang masih dalam pengaruh narkotika sabu lantaran pengakuan tersangka yang baru selesai memakai barang haram itu," katanya.
Dia menyebut, hal tersebut sangat disayangkan dan sangat memalukan, karena asrama Polri yang seharusnya menjadi contoh sebagai kawasan bebas narkoba dan mendukung kebijakan pimpinan Polri dalam memberantas narkoba akan tetapi menjadi tempat transaksi narkoba.
Padahal didalamnya terdapat anggota Polri aktif dan beberapa Purnawirawan Polri beserta keluarga besar Polri yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan di dalam asrama Polri.
"Langkah selanjutnya dalam memberantas narkoba di wilayah Asrama Airud Cilincing, kami akan mendata ulang dan menertibkan semua warga yang tinggal di dalam asrama karena disinyalir banyak yang sudah tidak berhak lagi tinggal di dalam asrama dan terlalu bebasnya masyarakat umum keluar masuk asrama Airud Cilincing tanpa aturan tentang ketentuan tinggal di dalam Asrama Polri." tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diserahkan ke Polsek Cilincing dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(bh/mos) |