Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Diduga Edarkan Sabu di Komplek Asrama Polri, Pria Ini Dibekuk Polisi
2018-08-02 13:52:10
 

Barang bukti bong dan sabu yang di berhasil di amankan petugas.(Foto: PID Ditpolair Baharkam.Polri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi membekuk Eko Susylohadi (30) terkait penggunaan serta dugaan peredaran narkoba jenis Sabu. Ia diamankan oleh anggota Ditpolair Baharkam Polri saat berada di Komplek Asrama Airud, RT/RW 002/07, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Dari tangan tersangka kami menyita alat bukti hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, pisau lipat dan sisa bungkus plastik bekas sabu" kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Lotharia Latif kepada Wartawan, Kamis (1/8).

Menurutnya, penangkapan tersangka ini bermula dengan adanya laporan dari warga setempat yang kerap kali melihat wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Ketika ditangkap tersangka berada di rumahnya yang masih dalam pengaruh narkotika sabu lantaran pengakuan tersangka yang baru selesai memakai barang haram itu," katanya.

Dia menyebut, hal tersebut sangat disayangkan dan sangat memalukan, karena asrama Polri yang seharusnya menjadi contoh sebagai kawasan bebas narkoba dan mendukung kebijakan pimpinan Polri dalam memberantas narkoba akan tetapi menjadi tempat transaksi narkoba.

Padahal didalamnya terdapat anggota Polri aktif dan beberapa Purnawirawan Polri beserta keluarga besar Polri yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan di dalam asrama Polri.

"Langkah selanjutnya dalam memberantas narkoba di wilayah Asrama Airud Cilincing, kami akan mendata ulang dan menertibkan semua warga yang tinggal di dalam asrama karena disinyalir banyak yang sudah tidak berhak lagi tinggal di dalam asrama dan terlalu bebasnya masyarakat umum keluar masuk asrama Airud Cilincing tanpa aturan tentang ketentuan tinggal di dalam Asrama Polri." tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diserahkan ke Polsek Cilincing dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2