Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Diduga Edarkan Sabu di Komplek Asrama Polri, Pria Ini Dibekuk Polisi
2018-08-02 13:52:10
 

Barang bukti bong dan sabu yang di berhasil di amankan petugas.(Foto: PID Ditpolair Baharkam.Polri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi membekuk Eko Susylohadi (30) terkait penggunaan serta dugaan peredaran narkoba jenis Sabu. Ia diamankan oleh anggota Ditpolair Baharkam Polri saat berada di Komplek Asrama Airud, RT/RW 002/07, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Dari tangan tersangka kami menyita alat bukti hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, pisau lipat dan sisa bungkus plastik bekas sabu" kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Lotharia Latif kepada Wartawan, Kamis (1/8).

Menurutnya, penangkapan tersangka ini bermula dengan adanya laporan dari warga setempat yang kerap kali melihat wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Ketika ditangkap tersangka berada di rumahnya yang masih dalam pengaruh narkotika sabu lantaran pengakuan tersangka yang baru selesai memakai barang haram itu," katanya.

Dia menyebut, hal tersebut sangat disayangkan dan sangat memalukan, karena asrama Polri yang seharusnya menjadi contoh sebagai kawasan bebas narkoba dan mendukung kebijakan pimpinan Polri dalam memberantas narkoba akan tetapi menjadi tempat transaksi narkoba.

Padahal didalamnya terdapat anggota Polri aktif dan beberapa Purnawirawan Polri beserta keluarga besar Polri yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan di dalam asrama Polri.

"Langkah selanjutnya dalam memberantas narkoba di wilayah Asrama Airud Cilincing, kami akan mendata ulang dan menertibkan semua warga yang tinggal di dalam asrama karena disinyalir banyak yang sudah tidak berhak lagi tinggal di dalam asrama dan terlalu bebasnya masyarakat umum keluar masuk asrama Airud Cilincing tanpa aturan tentang ketentuan tinggal di dalam Asrama Polri." tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diserahkan ke Polsek Cilincing dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2