Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Sulawesi Selatan
Diduga Korupsi Dana BLUD Puluhan Milyar, Kepala RSUD Labuang Baji Makassar Diperiksa Kejaksaan
Monday 27 Jul 2015 14:31:01
 

Ilustrasi. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar.(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Deddy Suardy Surachman kepada wartawan di Minggu (26/7) bahwa, pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2013-2014 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suardy Surachman juga mengatakan bahwa, hingga saat ini masih dalam lidik tim kejaksaan dan mengaku tetap pengumpulan alat bukti dan keterangan (Pulbaket) hingga berkas tersebut sehiingga statusnya dapat dinaikkan ke penyidikan, terang Kajari.

"Penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, kami tetap melakukan penyelidikan hingga kasus tersebut bisa dinaikkan ke penyidikan, sehingga bisa dapat menetapkan seorang tersangka," ujar Deddy.

Deddy juga menyebut pihaknya fokus kepada penggunaan dana pengadaan alat kesehatan yang dananya bersumber dari sharing APBD Sulsel dan APBN yang tidak sesuai peruntukan. Data tersebut juga didukung laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan.

"Ada dugaan dana dari dua anggaran tersebut hanya digunakan untuk satu kegiatan saja," jelas Kejari Deddy.

dr Enrico Marente kepala RSUD Labuang Baji Makassar ketika hendak dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com melalui sambungan telepon kantornya beberapa kali namun tidak ada jawaban.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Sulawesi Selatan
 
  Pemda Jeneponto Dituding Anaktirikan Kambutta, Sejak Merdeka Jalan Tidak Diperbaiki
  Dua Pelaku Jambret di Veteran Makassar Babak Belur Dihakimi Massa
  Bupati Barru Sulsel Andi Idris di Tuntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
  Bakar Ikan Bareng di Lorong Barukang dan Bolu Dijadikan Even Tahunan Kota Makassar
  Tim Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Sabu Bersama 6 Kg Sabu di Makassar
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2