MAKASSAR, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Deddy Suardy Surachman kepada wartawan di Minggu (26/7) bahwa, pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2013-2014 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suardy Surachman juga mengatakan bahwa, hingga saat ini masih dalam lidik tim kejaksaan dan mengaku tetap pengumpulan alat bukti dan keterangan (Pulbaket) hingga berkas tersebut sehiingga statusnya dapat dinaikkan ke penyidikan, terang Kajari.
"Penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, kami tetap melakukan penyelidikan hingga kasus tersebut bisa dinaikkan ke penyidikan, sehingga bisa dapat menetapkan seorang tersangka," ujar Deddy.
Deddy juga menyebut pihaknya fokus kepada penggunaan dana pengadaan alat kesehatan yang dananya bersumber dari sharing APBD Sulsel dan APBN yang tidak sesuai peruntukan. Data tersebut juga didukung laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan.
"Ada dugaan dana dari dua anggaran tersebut hanya digunakan untuk satu kegiatan saja," jelas Kejari Deddy.
dr Enrico Marente kepala RSUD Labuang Baji Makassar ketika hendak dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com melalui sambungan telepon kantornya beberapa kali namun tidak ada jawaban.(bh/gaj) |