Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dana Bos
Diduga Korupsi Dana BOS Milyaran Rp, Kepala SD 007 Piano Samarinda Terancam Dicopot
2016-04-15 01:20:40
 

Ilustrasi. Mana DanaBos Ku?.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Sekolah SD 007 Jalan Piano, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Riyadhus Sholkhin, S. Sp dilaporkan kepada Gubernur Kaltim dan Walikota Samarinda dan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim serta dengan tembusan laporannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kepolisian Polres Samarinda oleh salah seorang anggota gurunya, karena diduga telah menggelapkan dana BOSda dan BOSnas selama 3 periode, dari tahun 2013 - 2014 - 2015 hingga senilai milyaran rupiah untuk memperkaya diri sendiri.

Pria yang sudah berumur diatas 50an tersebut dan beberapa tahun lagi menjalani masa pensiun di laporkan salah seorang staf pengajarnya bernama Junaidi, karena dalam tugasnya sebagai Kepala Sekolah SD 007 jalan Piano, dinilai telah menyalagunakan jabatan dengan menggunakan dana BOSda dan BOSnas untuk kepentingan pribadi dengan membuat nota pertanggungjawaban belanja barang kepentingan sekolah yang tidak sesuai, jelas Junaidi kepada pewarta BeritaHUKUM.com diruang kelasnya.

Narasumber Junaidi kepada pewarta, sambil memperlihatkan bukti surat laporannya (26/3) menyebutkan adanya indikasi pemalsuan laporan pada nota kwitansi pengadaan barang tahun 2013, 2014, 2015 senilai sekitar Rp 900.000.000,-, jelas Junaidi.

Junaidi juga mengatakan, selain dugaan nota palsu dalam pembelian barang, Dana BOS Rp 950.000,- persiswa untuk 415 siswa dengan total Rp 1.182.750,000,- juga diduga diselewengkan, terang Junaidi.

"Bukan hanya dugaan nota belanja barang senilai Rp 900.000.000,- saja dipertanyakan kebenarannya, namun dan BOS untuk 415 siswa dengan Rp 950.000,- rupiah juga di pertanyakan, uangnya kemana?," tanya Junaidi, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Junaidi juga mengatakan bahwa pungutan Rp 50.000,- persiswa dengan dalil pengadaan meja, kursi dan rehab WC dengan total Rp 20.750.000,- demikian juga dengan iuran pengadaan taplak meja Rp 30.000- persiswa atau tolal Rp 12.450.000,- demikian juga dengan dana Operasional K3, tegas Junaidi.

Kepala Dikdas Diknas Samarinda Muhammad Wahidudin di konfirmasi di ruang kerjanya pada, Senin (11/4) lalu mengatakan atas laporas tersebut pihak Inspektorat sudah menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan hasilnya belum ada, jelas Wahidudin.

"Tim inspektorat telah melakukan pemeriksaan kepada pak Riyadhus Sholkhin terkait adanya laporan, namun hasilnya belum ada," ujar Wahidudin.

Wahidudin mengakui bahwa, terkait laporan dugaan penyimpangan yang sedang di periksa Inspektorat pihaknya telah melakukan persiapan dengan menggodok Plt.

"Iya kita persiapkan kemungkinan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat," ujar Wahidudin.

Sementara, Kepala Diknas Samarinda Asli Nuryadin dengan singkat kepada pewarta bahwa, sudah cukup komentar yang dilakukan pak Wahid, maksudnya Kabid dikdas Muhammad Wahidudin, hasilnya sudah ada, iya surat saya tinggal menandatangini, tegas Asli Nuryadin.

Sedangkan, Kepala Inspektorat yang ingin dikonfirmasi Senin dan Selasa tidak berada di tempat.

Kepala Sekolah SD 007 Riyadhus Sholkhin yang hendak dikonfirmasi pada Senin, Selasa, namun, ketika ditelpon melalui telpon selularnya tidak merespon, demikian juga pesan SMS tidak ditanggapi. Serta, ketika ditemui di kantornya pada, Rabu (13/4) seakan menghindar dengan alasan akan menghadiri undangan rapat. Ditanyakan adanya penyimpangan dana BOSda dan BOSnas yang diduga merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah untuk kepentingan pribadi, hanya mengatakan tidak bisa menjawab karena sudah di periksa inspektorat.

"Saya sudah di periksa Inspektorat, jadi tanyakan saja ke Inspektorat, karena berdasar aturan saya tidak komentar. Saya keberatan foto saya dipublikasikan," harap Riyadhus.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2