SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda dalam melakukan proses hukum atas dugaan korupsi dana abadi Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) tahun 2009–2012 dengan menetapkan Chandra Dewana Boer sebagai tersangka pada akhir April lalu, dan ditindak lanjuti oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Senin (11/5) lalu yang melakukan penyitaan barang bukti berupa Mobil mewah.
Dengan dipimpin Tim Satuan Khusus Pemberantadan Korupsi Kejari Samarinda, melakukan penyitaan mobil yang dibeli mantan dekan Fahutan sebagai barang bukti. Empat orang tim yang dipimpin Kasi Intel Kejari Samarinda, Hamzah Ponong, SH dengan melakukan penyitaan mobil sebagai barang bukti, namun tidak langsung kepada tersangka namun melalui Rektor Unmul Prof. Dr. H. Masjaya M.Si.
Kasi Intel Kajari Samarinda Hamzah Ponong kepada wartawan mengatakan, pihaknya sengaja tidak langsung datang ke Fahutan untuk menyita barang bukti tersebut. “Kami sudah tahu posisi barang bukti ada di Kampus Fahutan. Kami tak ingin menarik perhatian masyarat," jelas Hamzah.
Ditambahkan bahwa, saat melakukan penyitaan mobil timnya mendatangi langsung dengan Rektor, sesaat setelah itu Rektor memanggil dektan Siswanto dan mantan dekan Fahutan Candra Boer beserta mobilnya.
"Setelah kami bertemu dengan rektor Masjaya, dan rektor langsung memanggil dekan fahutan Siswanto dan tersangka Candera Boer bersama mobil Ford Everest putih keluaran tahun 2001 KT 1433 MJ ke rektorat," jelas Hamzah.
Hammza juga menyampaikan bahwa, jika mobil tersebut sebagai kendaraan operasional fakultas seharusnya menggunakan pelat merah, namun mobil Ford Everest putih keluaran 2010 dengan nopol KT 1433 MJ tersebut memakai pelat hitam yang menandakan milik pribadi.
Usai penyitaan mobil, tersangka Candra Bur saat ditanya alasannya saat membeli mobil tersebut atas nama dirinya, Chandra mengatakan, “Memang mau pakai nama siapa? Saya ‘kan dekan waktu itu. Dan, tak mungkin beli mobil menggunakan nama lembaga,” ujarnya sambil meninggalkan kerumunan wartawan.
Sementara itu, Rektor Unmul Samarinda Prof. Dr. Masjaya ternyata belum tahu status Chandra sudah menjadi tersangka. Masjaya hanya mengatakan, "mantan Dekan Fahutan tersebut masih menjalani aktivitas dan masih tercatat sebagai dosen, karena beliau masih dalam status dosen, maka kami akan membantu dari sisi bantuan hukum,” ujar Masjaya.
“Intinya kami akan membantu dari segi hukum, kalau memang beliau sudah ada penasihat hukum bisa kolaborasi dengan yang ditunjuk universitas,” ujar Masjaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Costantein Ansanay menekankan, kasus itu sudah lama masuk penyidikan jadi yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kajari.
Progres penyidikan sudah masuk 75 persen, awalnya kerugian negara mencapai Rp 800 juta. Ternyata, setelah dihitung dan pengumpulan data kembali, kerugian negara atas perkara ini mencapai Rp 2,7 miliar. “Ya, Rp 400 juta dibelikan mobil, sisanya disimpan di rekening pribadi tersangka,” pungkas Kajari Ansanay.(bh/gaj) |