SAMARINDA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan korupsi Perpustakaan Digital pada Dinas Pendidikan (Diknas) Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp 4,2 akhirnya Senin (17/9) yang lalu digiring Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kaltim ke Rumah Tahananan Negara (Rutan) Kls II A Sempaja Samarinda.
Kejati Kaltim menahan ketiga tersangka pejabat yang mempunyai peran yang berbeda, mereka adalah Hidayat selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) proyek, Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Drajat selaku Sub Kontraktor, sedangkan satu tersangka lainnya Kaswiansyah selaku Direktur PT. Arsindo yang merupakan Kontraktor Pelaksana proyek belum memenuhi panggilan Tim penyidik, dengan alasan masih menjalani pengobatan karena sakit di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta.
Sementara Kejati Kaltim Muhammad Salim melalui Asisten Pidana Khusus Risal Nurul Fitri,SH.MH kepada wartawan Jumat (21/9) mengatakan, " ketiga tersangka di tahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif, "Penahanan kita lakukan mulai Senin (17/9) sore dengan alasan subyektif dan obyektif," tegas Risal.
Rizal menambahkan, "setelah diperiksa ketiganya langsung diminta menandatangani surat pernyataan penahanan selama 20 hari kedepan, ketiganya langsung di tahan di Rumah Tahanan Negara Kls II A Samarinda", ujar Risal.
Adpidsus Risal Nurul Fitri,SH.MH, juga mengatakan untuk tersangka Kaswiansyah akan kita tahan setelah keluar dari RS Harapan Kita. "Surat Keputusan penahanan Kaswiansyah -sudah ada sudah di tandatangani, jadi tinggal kita melakukan eksekusi namun menunggu dia keluar dari rumah sakit", terang Risal.
"Awalnya kita tetapkan 3 orang sebagai tersangka, terus bertambah satu tersangka lagi yaitu Rivai selaku KPA, sehingga tersangkanya menjadi 4 orang. Keempatnya kita panggil untuk menjalani pemeriksaa dan penahanan, namun Kaswiansyah tidak datang dengan alasan sakit", jelas Risal.
Modus korupsi yang dilakukan para tersangka, melakukan tindakan korupsi dalam proyek pengafaan perpustakaan digital pada Disdik Kaltim, namun barang yang diadakan adalah palsu dan tidak sesuai spek.
"Selain Kontraktor pemenang tender mensub kembali kepada Perusahan lain untuk pengadaan barang tersebut, hingga menyebabkan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejati sebesar Rp 1,2 milyar dan besar kemungkinan bertambah," tegas Risal.(bhc/gaj) |