Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemendiknas
Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar Kejati Kaltim Tahan 3 Pejabat Diknas Kaltim
Sunday 23 Sep 2012 15:57:45
 

M Salim Kejati Kaltim (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan korupsi Perpustakaan Digital pada Dinas Pendidikan (Diknas) Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp 4,2 akhirnya Senin (17/9) yang lalu digiring Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kaltim ke Rumah Tahananan Negara (Rutan) Kls II A Sempaja Samarinda.

Kejati Kaltim menahan ketiga tersangka pejabat yang mempunyai peran yang berbeda, mereka adalah Hidayat selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) proyek, Rivai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Drajat selaku Sub Kontraktor, sedangkan satu tersangka lainnya Kaswiansyah selaku Direktur PT. Arsindo yang merupakan Kontraktor Pelaksana proyek belum memenuhi panggilan Tim penyidik, dengan alasan masih menjalani pengobatan karena sakit di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta.

Sementara Kejati Kaltim Muhammad Salim melalui Asisten Pidana Khusus Risal Nurul Fitri,SH.MH kepada wartawan Jumat (21/9) mengatakan, " ketiga tersangka di tahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif, "Penahanan kita lakukan mulai Senin (17/9) sore dengan alasan subyektif dan obyektif," tegas Risal.

Rizal menambahkan, "setelah diperiksa ketiganya langsung diminta menandatangani surat pernyataan penahanan selama 20 hari kedepan, ketiganya langsung di tahan di Rumah Tahanan Negara Kls II A Samarinda", ujar Risal.

Adpidsus Risal Nurul Fitri,SH.MH, juga mengatakan untuk tersangka Kaswiansyah akan kita tahan setelah keluar dari RS Harapan Kita. "Surat Keputusan penahanan Kaswiansyah -sudah ada sudah di tandatangani, jadi tinggal kita melakukan eksekusi namun menunggu dia keluar dari rumah sakit", terang Risal.

"Awalnya kita tetapkan 3 orang sebagai tersangka, terus bertambah satu tersangka lagi yaitu Rivai selaku KPA, sehingga tersangkanya menjadi 4 orang. Keempatnya kita panggil untuk menjalani pemeriksaa dan penahanan, namun Kaswiansyah tidak datang dengan alasan sakit", jelas Risal.

Modus korupsi yang dilakukan para tersangka, melakukan tindakan korupsi dalam proyek pengafaan perpustakaan digital pada Disdik Kaltim, namun barang yang diadakan adalah palsu dan tidak sesuai spek.

"Selain Kontraktor pemenang tender mensub kembali kepada Perusahan lain untuk pengadaan barang tersebut, hingga menyebabkan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejati sebesar Rp 1,2 milyar dan besar kemungkinan bertambah," tegas Risal.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2