SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif atas dugaan kasus korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang akhirnya menetapkan satu orang tersangka Iwan Ratman berinisial IR dan langsung menjebloskannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda, Kamis (18/2).
Tersangka IR dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah ke UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin menyampaikan rilisnya kepada wartawan yang bahwa penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp 50 miliar ini sudah berjalan sejak Jumat, 8 Januari 2021 lalu.
Selama dua pekan pihaknya meminta keterangan para saksi-saksi dan alat bukti, dan pada Selasa, 22 Januari 2021 tim penyidik telah membuat kesimpulan jika dalam pengelolaan dana di tubuh PT. MGRM telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan tindak pidana korupsi.
"Pada tanggal (8/1) kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun lantaran berhalangan datang jadi kami jadwalkan ulang pada hari ini Kamis (18/2), ujar Prihatin dalam Rilisnya di Kejati Kaltim.
Diterangkan Prihatin bahwa saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, IR memenuhi unsur dan alat bukti hingga statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka, atas dugaan korupsi dana deviden partisipasi interes sebanyak 10 persen proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM pengerjaan 2018-2020.
"IR memenuhi unsur dan alat bukti hingga statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka, atas dugaan korupsi dana deviden partisipasi interes sebanyak 10 persen proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM pengerjaan 2018-2020," ujar Prihatin.
Adpidsus Prihatin juga menjelaskan atas kronologis penyimpangan dana yang dilakukan tersangka IR, yaitu tersangka IR dana dari Pertamina Hulu Mahakam sebesar Rp 70 Milyar. Dana tersebut termasuk dalam rancangan pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di 3 lokasi yaitu Balikpapan, Samboja (Kukar) dan Cirebon (Jabar) senilai Rp 50 Milyar. Namun hingga saat ini pembangunan tangki timbun tidak pernah ada, terang Prihatin.
"Pengerjaan proyek itu dimenangkan PT. Petro Internasional yang yang mana tersangka IR memilik saham 80 persen dan sisa saham 20 persen dipegang anaknya," ujar Prihatin.
Ditegaskan Prihatin bahwa sementara saat ini pihaknya baru memperoleh penyimpangan Rp 50 Milyar dari pembangunan tangki timbun di 3 lokasi yang bodong, namun aliran dana yang tersisa Rp 20 Milyar masih dalam penyelidikan, tegas Prihatin.
Ditambahkan Prihatin bahwa terungkapnya kasus proyek bodong ini, berawal dari laporan masyarakat yang bersumber pada laporan audit BPK. Setelah menerima aduan ini, tim penyidik menyelidiki dan sedikitnya telah melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi, pungkas Prihatin.(bh/gaj) |