MEDAN, Berita HUKUM - Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), bersama Imigrasi Kelas I Provinsi Sumatera Utara dan petugas Interpol mengamankan 77 Warga China dan Taiwan, karena diduga telah melakukan penipuan secara online terhadap warga negaranya.
Puluhan warga asing tersebut diamankan dari lokasi pergudangan di Jalan Sultan Serdang, Pasar VI, Gang Sopoyono, Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Selasa (16/5). Terungkapnya hal tersebut atas informasi dari Interpol China yang melakukan koordinasi dengan Mabes Polri.
Dari koordinasi tersbeut, selanjutnya Mabes Polri mengarahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Kemudian Direktorat Reserse Krimsus Polda Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kombes Pol Toga Panjaitan bersama Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Roni Santana dan petugas Imigrasi Kelas I Sumut serta lima petugas Interpol China dipimpin Mr Ceny melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan 77 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Taiwan yang terdiri dari 28 orang perempuan dan 49 orang pria. Selain mengamankan 77 WNA, tim gabungan juga mengamankan Wagimin (38) sopir, warga Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Teuku Fathir Mustafa membenarkan Polda Sumut dan Imigrasi Kelas I telah mengamankan 77 WNA asal China dan Taiwan. "Iya Polda sama Imigrasi ada mengamankan orang asing di Tanjung Morawa ini," jelasnya.(metroonline/tribratanews/bh/sya) |