Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di KONI
Diduga Meras Tersangka Korupsi Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dicopot
2017-08-13 12:57:28
 

Udin Mulyono memperlihatkan bukti laporan Pemerasan oleh Kajari Bontang Budi Setyadi ke Kejaksaan Agung RI.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) M Budi Setyadi akhirnya di copot atau dinonaktifkan dari jabatannya, ia diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka Ketua KONI kota Bontang Udin Mulyono yang saat ini sudah menjadi terpidana dan ditahan di Rutan Sempaja Samarinda.

Udin Mulyono menuding Budi Setyadi memeras sebesar Rp 250 juta sebagaimana laporan yang di sampaikan Udin kepada Kepala Kerjaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu usai menerima vonis yang jatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda 3 tahun penjara.

Informasi yang merebak bahwa di copotnya Budi Setyadi Kepala Kejaksaan Negeri Bontang dikalangan wartawan pada setiap saat menginguti sidang korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda, yakni adanya isu Budi Setyadi kini ditahan Kejati Kaltim terkait laporan Udin Mulyono.

Kasi Penkum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi Kaltim Acin Muksin ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com Rabu (9/8) lalu mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Budi Setyadi bukan ditahan, Budi Setyadi ditarik ke Kejaksaan Tinggi Kaltim sambil menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung, terang Acin Muksin.

"Kajari Bontang dari hari Senin (7/8) ditarik ke Kejati Kaltim sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung, dan diganti Agus Kurniawan dari Kejati Kaltim sebagai pejabat sementara," ujar Kapenkum Acin Muksin.
Sumber yang diperoleh pewarta menyebutkan, M Budi Setyadi Kepala Kejaksaan Negeri Bontang untuk sementara waktu non-aktif lantaran adanya isu kasus dugaan atas penanganan perkara korupsi yang melibatkan mantan Ketua KONI Bontang, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan internal oleh Kejati Kaltim.

Untuk diketahui bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan Kajari Bontang Budi Setyadi sebagaimana dilaporkan LSM Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kalimantan Timur kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta dengan surat laporan No 133/DPD-PHM/VII/2007 tertanggal 15 Juli 2017, dalam laporan disebutkan bahwa Kajari Bontang Budi Setyadi diduga menawarkan bantuan penyelesaian perkara KONI Bontang yang disangkakan kepada Udin Cs, melalui orang yang bernama H Deni.

Tawaran bantuan dari Kajari Budi Setyadi dengan dalil menerapkan Subsider pasal 3 Undang Undang tentang korupsi dengan imbalan uang sebesar Rp 250 juta, Budi Setyadi yang menjabat Kajari Bontang disebutkan berkomitmen akan menuntut Udin Mulyono Cs dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999, dengan meminta uang Rp 250 juta, namun sebelum tuntutan Kajari Bontang Budi Setyadi kembali meminta uang tambahan agar menuntut dengan tuntutan subsider pasal 3.

Karena tidak ada uang lagi maka dia Kajari Bontang Budi Setiadi menuntut pasal 2 primer dan pasal 3 subsider dengan tuntutan 6 tahun penjara.(bh/gaj)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2