Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Diduga Palsukan Surat Kuasa Gugatan Perkara, 2 Pengacara Dilaporkan ke Polisi
2019-08-16 11:15:23
 

Pengacara Jiffy V. W. Umbo setelah membuat laporan ke Polres Samarinda, Kamis (8/8).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dua orang oknum Pengacara di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) diduga membuat Surat Kuasa palsu atau menandatangani Surat Kuasa palsu dari seoarang bernama Maming (50) untuk melakukan gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga kedua oknum Pengacara tersebut dilaporkan pengacara lainnya ke Polres Samarinda pada, Kamis (8/8) lalu.

Dua oknum Pengacara yang diduga memalsukan surat dimaksud adalah, Djumahari Syarief, SH. MH dan Summa, SH. Mereka dilaporkan oleh Konsultan Hukum Jiffry V. W. Umboh, SH & Associates, ke Polres Samarinda.

Dalam surat laporannya pada tanggal 8 Agustus 2019 dengan nomor: 405/07.08/KHJU/2019, Pengacara Jiffry mengungkapkan bahwa adanya dugaan kuat tindakan perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh Pengacara Djumahari dan Summa yang telah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda terhadap kliennya (Maming).

Ketika bertemu dengan pewarta BeritaHUKUM.com di PN Samarinda pada, Kamis (8/8) lalu, Jiffry yang didampingi Andi Agus mengatakan bahwa, pada tanggal 12 Februari 2018 lalu pengacara Djumahari Syarif dan Summa telah membuat surat kuasa yang telah ditandatangani sdr. Maming diatas materai 6.000 rupiah.

Pada Selasa 19 Pebruari 2019 kedua Pengacara tersebut Djumahari dan Summa memasukan gugatan kliennya ke PN Samarinda, dan pada tanggal 22 Februari 2019 relase panggilan PN nomor 23/Pdt.G/2018.

Dari relase panggilan PN tersebut, terang Jiffy bahwa, "diketahui bahwa tanda tangan surat kuasa gugatan palsu atau hanya dibuat kedua jaksa," tegas Jiffry.

"Setelah ada relase panggilan dari PN atas klien kami ibu Nurlela dan keluarga mendatangi sdr. Maming menanyakan adanya laporan gugatan ke PN dan adanya relase panggilan, dihadapan ketua RT dan keluarga sdr Maming, Maming mengatakan bahwa tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa kepada pengacara untuk menggugat di PN," terang Jiffri.

Pengacara Jiffry V. W. Umbo juga menegaskan bahwa, "perbuatan kedua Pengacara Djumuhari dan Summa dari kuasa sdr. Maming sangat merugikan kliennya, baik secara materil maupun moril dengan melanggar Pasal 311 KUHP dan pemalsuan tandatangan," pungkas Jiffry.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2