SAMARINDA, Berita HUKUM - Dua orang oknum Pengacara di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) diduga membuat Surat Kuasa palsu atau menandatangani Surat Kuasa palsu dari seoarang bernama Maming (50) untuk melakukan gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga kedua oknum Pengacara tersebut dilaporkan pengacara lainnya ke Polres Samarinda pada, Kamis (8/8) lalu.
Dua oknum Pengacara yang diduga memalsukan surat dimaksud adalah, Djumahari Syarief, SH. MH dan Summa, SH. Mereka dilaporkan oleh Konsultan Hukum Jiffry V. W. Umboh, SH & Associates, ke Polres Samarinda.
Dalam surat laporannya pada tanggal 8 Agustus 2019 dengan nomor: 405/07.08/KHJU/2019, Pengacara Jiffry mengungkapkan bahwa adanya dugaan kuat tindakan perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh Pengacara Djumahari dan Summa yang telah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda terhadap kliennya (Maming).
Ketika bertemu dengan pewarta BeritaHUKUM.com di PN Samarinda pada, Kamis (8/8) lalu, Jiffry yang didampingi Andi Agus mengatakan bahwa, pada tanggal 12 Februari 2018 lalu pengacara Djumahari Syarif dan Summa telah membuat surat kuasa yang telah ditandatangani sdr. Maming diatas materai 6.000 rupiah.
Pada Selasa 19 Pebruari 2019 kedua Pengacara tersebut Djumahari dan Summa memasukan gugatan kliennya ke PN Samarinda, dan pada tanggal 22 Februari 2019 relase panggilan PN nomor 23/Pdt.G/2018.
Dari relase panggilan PN tersebut, terang Jiffy bahwa, "diketahui bahwa tanda tangan surat kuasa gugatan palsu atau hanya dibuat kedua jaksa," tegas Jiffry.
"Setelah ada relase panggilan dari PN atas klien kami ibu Nurlela dan keluarga mendatangi sdr. Maming menanyakan adanya laporan gugatan ke PN dan adanya relase panggilan, dihadapan ketua RT dan keluarga sdr Maming, Maming mengatakan bahwa tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa kepada pengacara untuk menggugat di PN," terang Jiffri.
Pengacara Jiffry V. W. Umbo juga menegaskan bahwa, "perbuatan kedua Pengacara Djumuhari dan Summa dari kuasa sdr. Maming sangat merugikan kliennya, baik secara materil maupun moril dengan melanggar Pasal 311 KUHP dan pemalsuan tandatangan," pungkas Jiffry.(bh/gaj) |