Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Diduga Pembalak Liar, Ayah dan Anak Ditangkap
Saturday 29 Oct 2011 00:51:24
 

Ilustrasi kayu hasil pembalakan liar (Foto: Ist)
 
SARILAMAK (BeritaHUKUM.com) – Ujang (42) dan Erik Prasetya (21) merupakan sepasang ayah dan anak ini, diringkus polisi. Mereka diduga melakukan penebangan liar di hutan Uluaia yang merupakan hutan penyangga sumber air terjun Lembah Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Keduanya ditangkap saat melintas di jalan negara Sumbar-Riau dengan membawa ratusan kayu menggunakan mobil colt diesel bernopol BA 9111 CJ. Muatan itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. “Mereka membawa 150 batang atau sekitar 4 kubik. Tidak sepotong pun dari kayu-kayu tersebut memiliki dokumen yang sah,“ kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, seperti yang dilansir media daerah setempat, Jumat (28/10).

Lebih lanjut, Partomo menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang cukup panjang, sesuai dengan perintah dari Kapolda Sumatra Barat yang mengintruksikan bahwa kabupaten Limapuluh Kota zero illegal logging. “Kami tidak akan pandang buluh ataupun tebang-pilih dalam menindak pelaku pembalak liar,” tegasnya.(pec/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2