SARILAMAK (BeritaHUKUM.com) – Ujang (42) dan Erik Prasetya (21) merupakan sepasang ayah dan anak ini, diringkus polisi. Mereka diduga melakukan penebangan liar di hutan Uluaia yang merupakan hutan penyangga sumber air terjun Lembah Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Keduanya ditangkap saat melintas di jalan negara Sumbar-Riau dengan membawa ratusan kayu menggunakan mobil colt diesel bernopol BA 9111 CJ. Muatan itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. “Mereka membawa 150 batang atau sekitar 4 kubik. Tidak sepotong pun dari kayu-kayu tersebut memiliki dokumen yang sah,“ kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, seperti yang dilansir media daerah setempat, Jumat (28/10).
Lebih lanjut, Partomo menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang cukup panjang, sesuai dengan perintah dari Kapolda Sumatra Barat yang mengintruksikan bahwa kabupaten Limapuluh Kota zero illegal logging. “Kami tidak akan pandang buluh ataupun tebang-pilih dalam menindak pelaku pembalak liar,” tegasnya.(pec/biz)
|