Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Diduga Pembalak Liar, Ayah dan Anak Ditangkap
Saturday 29 Oct 2011 00:51:24
 

Ilustrasi kayu hasil pembalakan liar (Foto: Ist)
 
SARILAMAK (BeritaHUKUM.com) – Ujang (42) dan Erik Prasetya (21) merupakan sepasang ayah dan anak ini, diringkus polisi. Mereka diduga melakukan penebangan liar di hutan Uluaia yang merupakan hutan penyangga sumber air terjun Lembah Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Keduanya ditangkap saat melintas di jalan negara Sumbar-Riau dengan membawa ratusan kayu menggunakan mobil colt diesel bernopol BA 9111 CJ. Muatan itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. “Mereka membawa 150 batang atau sekitar 4 kubik. Tidak sepotong pun dari kayu-kayu tersebut memiliki dokumen yang sah,“ kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, seperti yang dilansir media daerah setempat, Jumat (28/10).

Lebih lanjut, Partomo menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang cukup panjang, sesuai dengan perintah dari Kapolda Sumatra Barat yang mengintruksikan bahwa kabupaten Limapuluh Kota zero illegal logging. “Kami tidak akan pandang buluh ataupun tebang-pilih dalam menindak pelaku pembalak liar,” tegasnya.(pec/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2