Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Diduga Peralatan RSUD Idi Rayeuk Rusak Hingga Nyawa Zulkifli Melayang
Friday 27 Jun 2014 23:55:24
 

Keluarga Korban di ruang ICU Rumah Sakit Umum (RSUD) Idi Rayeuk.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Diduga akibat peralatan Seksen (alat pengisap darah) rusak alias kurang berfungsi pasien pendarahan otak meninggal dunia, setelah di rawat sekitar 3 jam di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Idi Rayeruk Jum,at (27/6) sekitar pukul 11:45 WIB.

Amatan awak media di RSUD Idi Rayeuk pada saat Zulkifli alias Apadon pasien pendarahan otak di masukkan ke ruang ICU, akibat terbentur tembok Rumah Tahanan (Rutan) Idi Rayeuk, saat berusaha kabur dari pengawalan petugas, alat pengisap darah (Seksen) diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan pasien meninngal dunia.

“Zulkifli warga Perlak Kabupaten Aceh Timur di tahan di Rutan Idi Rayeuk tersandung kasus Pembunuhan dibantu rekannya Rasyidin Ben Abu Nuddin Jum,at (27/6) sekitar pukul 08:00 Wib melarikan diri dari pengawalan petugas saat jam makan pagi, naas bagi Apadon kepalanya terbentur tembok, sehingga harus di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sementara Rasyidin yang merupakan titipan Kejaksaan Negeri (Kajari) Idi Rayeuk berhasil melarikan diri, Zulkifli alias Apadon sendiri masih titipan Polres Aceh Timur.

Kepala Rumah Tahanan Negeri (Rutan) Yusnaidi SH yang di konfirmasi melalui Hendphone selulernya pada pewarta ini membenarkan kedua napi tersebut lari dari pengawalan petugas, “benar pada Jum,at pagi (27/6) sekitar pukul 08:00 Wib ada dua tahanan lari dari pengawalan petugas, keduanya masih titipan, “ ujar Yusnaidi.

“Keduanya masdih titipan, Rasyidin Ben Abu Nuddin masih titipan Jaksa, sementara Zulkifli alias Apadon titipan Polres, kejadiannya berawal saat makan pagi mencoba lari dari pengawalan petugas. Naas bagi dia (Zulkifli-RED) saat melompat kepalanya terbentur dinding beton, sedangkan Rasyidin berhasil melarikan diri,“ pungkas Yusnaidi.

Sementara, dari pihak Rumah Sakir Umum Daerah (RSUD) Idi Rayeuk di wakili kepala ICU NS. Nita Phonna S.Kep didampingi kepala bagian Humas NS. Kerniawan Jum,at (27/6) saat di konfirmasi awak Media di ruang kerja Humas membantah, peralatan Seksen (pengisap darah) rusak, “tidak benar alat Seksen rusak, yang benar alatnya terlalu kecil makanya kita pinjam dari UGD, karena lebih besar, “ujar Nita.

Di tempat terpisah Direktur Utama RSUD Idi Rayeuk Dr. Munawir saat ditemui usai konfirmasi dengan bawahannya menyebutkan, "tidak benar peralatan pengisap darah pada ruang ICU rusak, yang benar karena sudah penuh, di cabut untuk di buang darahnya dulu,“ sebut Munawir.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2