JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tatkalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rakhmat Harianto dari jabatannya tersebut. Pencopotan ini menyusul telah diterimanya hasil pemeriksaan terhadap bersangsutan dari tim pengawas Kejaksaan. Selanjutnya, ia ditarik ke Kejagung sebagai jaksa fungsionaris.
"Untuk sementara dikenakan sanksi hukuman tingkat berat berupa pencopotan jabatan struktural sebagai kajari Tatkalar. Rencananya, dia akan dipindahkan Kejagung sebagai staf fungsional,” Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (6/1).
Namun, lanjut dia, belum bisa memastikan unsur pidana berupa pemerasan yang dilakukan Rakhmat. Pihaknya masih mendalami kasus itu, sebab belum cukup buktinya untuk mengarah kesana. Sedangkan status Tuwo, Kasie Pidana Khusus Kejari Takalar, juga masih dilakukan pendalaman. "Masih terus didalami semua,” tandasnya.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula, ketika Kejari Takalar sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air senilai Rp 1,5 miliar oleh Dinas Perhubungan Pemkab Takalar pada 2010. Penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni William.
Di tengah proses penyidikan, terjadi pertemuan antara Kepala Kejari, Rakhmat Harianto dan saksi Rommy Hartono Theos. Pertemuan juga diikuti Kasie Pidsus Kejari Takalar, Tuwo. Rakhmat dan Tuwo tidak sadar bahwa pertemuan tersebut diam-diam direkam Rommy dengan menggunakan telepon selulernya.
Dalam pertemuan tersebut, Rakhmat Harianto mengancam menaikkan status Rommy dari saksi menjadi tersangka. Hal ini akan dilakukannya, jika Rommy tidak menyerahkan uang Rp 500 juta. Namun Rommy tidak menyanggupi permintaan tersebut. Belakangan, ia pun melaporkan kasus pemerasan ini kepada Kejagung.(dbs/bie)
|