Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Diduga Peras Saksi, Kajari Takalar Dicopot
Friday 06 Jan 2012 17:45:46
 

Rakhmat Harianto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tatkalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rakhmat Harianto dari jabatannya tersebut. Pencopotan ini menyusul telah diterimanya hasil pemeriksaan terhadap bersangsutan dari tim pengawas Kejaksaan. Selanjutnya, ia ditarik ke Kejagung sebagai jaksa fungsionaris.

"Untuk sementara dikenakan sanksi hukuman tingkat berat berupa pencopotan jabatan struktural sebagai kajari Tatkalar. Rencananya, dia akan dipindahkan Kejagung sebagai staf fungsional,” Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (6/1).

Namun, lanjut dia, belum bisa memastikan unsur pidana berupa pemerasan yang dilakukan Rakhmat. Pihaknya masih mendalami kasus itu, sebab belum cukup buktinya untuk mengarah kesana. Sedangkan status Tuwo, Kasie Pidana Khusus Kejari Takalar, juga masih dilakukan pendalaman. "Masih terus didalami semua,” tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula, ketika Kejari Takalar sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air senilai Rp 1,5 miliar oleh Dinas Perhubungan Pemkab Takalar pada 2010. Penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni William.

Di tengah proses penyidikan, terjadi pertemuan antara Kepala Kejari, Rakhmat Harianto dan saksi Rommy Hartono Theos. Pertemuan juga diikuti Kasie Pidsus Kejari Takalar, Tuwo. Rakhmat dan Tuwo tidak sadar bahwa pertemuan tersebut diam-diam direkam Rommy dengan menggunakan telepon selulernya.

Dalam pertemuan tersebut, Rakhmat Harianto mengancam menaikkan status Rommy dari saksi menjadi tersangka. Hal ini akan dilakukannya, jika Rommy tidak menyerahkan uang Rp 500 juta. Namun Rommy tidak menyanggupi permintaan tersebut. Belakangan, ia pun melaporkan kasus pemerasan ini kepada Kejagung.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2