JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan mempidanakan Kajari Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rakhmat Harianto. Ia diduga melakukan pemerasan seorang saksi sebesar Rp 500 juta. Namun, tindakan ini akan menunggu hasil laporan pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sulsel.
Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (30/12). Dirinya mengharapkan pemeriksaan itu bisa cepat selesai untuk ditindaklanjuti. "Jika memang terbukti memeras, dapat dibawa ke pidana. Saya masih menunggu laporan pemeriksaannya,” ujarnya.
Namun, lanjut Basrief, kewenangan masalah ini sepenuhnya dalam kasus ini ada di tangan Jamwas Kejagung Marwan Effendi. Untuk itu, sangat dimungkinkan Rahmat ditindak secara pidana serta dapat terancam sanksi lainnnya yang berlaku di lingkungan Kejaksaani “Saya masih menunggu laporannya,” tandasnya.
Sedangkan Jamwas Marwan Effendi menyatakan bahwa pihaknya masih terus mencari alat bukti lain untuk menjerat Rakhmat untuk diseret ke tindak pidana. Pasalnya, dalam sistem hukum Indonesia, menganut bahwa satu saksi bukanlah saksi (unus testis nullus testis). “Kami akan dahulukan proses pelanggaran kode etik dan profesi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010,” imbuhnya.
Kasus ini berawal saat Kejari Takalar menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Pemkab Takalar senilai 1,5 miliar pada 2010. Satu tersangka atas nama William telah ditetapkan penyidik dalam kasus ini.
Namun, di tengah proses penyidikan, terjadi pertemuan antara Rakhmat Harianto dan saksi Rommy. Turut hadir dalam pertemuan itu Kasie Pidsus Kejari Takalar bernama Tuwo. Rakhmat pun tidak menyadari jika pertemuan tersebut secara diam-diam direkam Rommy menggunakan ponselnya.
Dalam pertemuan itu Rakhmat Harianto mengancam menaikkan status Rommy dari saksi menjadi tersangka, jika dirinya tidak menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta. Rommy pun akhirnya tidak menyanggupi permintaan tersebut dan melaporkan upaya pemerasan oknum jaksa nakal itu kepada Jamwas Kejagung.
Buron Korupsi
Pada bagian lain, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, jajaran kejaksaan berhasil menangkap tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) Servasius Kabu. Ia yang menjabat Kabag Kesra Pemkab Sikka diringkus di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tertangkapnya pelaku korupsi itu, melalui Monitoring Center (Pusat Pemantauan) yang menggunakan alat sadap yang dimiliki Kejaksaan Agung. Selanjutnya, tersangka Serbarius akan diterbangkan menuju Kupang, NTT, agar segera diproses ke persidangan,” jelas dia.
Menurut Basrief, selama 2011 ini, alat sadap tersebut dapat digunakan untuk menangkap sembilan tersangka korupsi. Mereka itu sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Ada delapan ditambah satu tadi, jadi sembilan yang berhasil ditangkap lewat monitoring system ini," imbuhnya.
Sementara tersangka Servarius diketahui telah buron selama dua minggu itu, menyatakan tidak mengetahui kasus yang menimpanya itu, saat ditanya wartawan. "Karena ini bukan perkara yang saya ketahui," seloroh Servarius ringan.(dbs/bie)
|