Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Diduga Raffli Menggelar Pesta Perpisahan Menjelang Keberangkatan Umroh
Sunday 27 Jan 2013 19:02:19
 

Mobil Sedan Sport warna kuning Raffi Ahmad B 17 AFI di rumah kediamannya di Lebak Bulus setelah penangkapan oleh BNN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pesta Narkoba di kediaman Raffi Ahmad, hingga saat ini masih didalami BNN, Keterlibatan politisi yang merupakan satu Anggota DPRD DKI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Wanda Hamidah, Raffi Ahmad, masih didalami. Wanda turut ditangkap dalam penggerebekan di kediaman Raffi Ahmad.

"BNN melakukan penangkapan 17 orang, masing-masing 13 laki-laki dan 4 perempuan. Empat di antaranya artis," kata Benny Mamoto di BNN.

Benny Mamoto, Deputi pemberantasan di BNN saat dikantornya, jalan MT Haryono, Jakarta Timur menjelaskan bahwa Raffi cs ditangkap saat mengonsomsi narkoba. Saat ditangkap, mereka mencampur narkoba itu ke dalam minuman keras. Ketika pihak keamanan menciduknya, mereka pasrah alias tidak melakukan perlawanan. "Tidak ada perlawanan saat penangkapan, kita kroscek setelah tes urin keluar. Kita ingin pastikan peran masing-masing," Minggu (27/1) pagi tadi.

Sementara kalakhar BNN mengukapkan ada beberapa artis diantaranya Wanda Hamidah, Irwansyah beserta istrinya dan beberapa orang lainnya teman artis," ujar Komisaris Jendral Anang Iskandar kepada wartawan di Gedung BNN, Anang menegaskan, pihaknya juga belum menetapkan status ke-17 orang yang diamankan BNN.

Pihaknya tengah menunggu hasil tes urine dari laboratorium BNN untuk memastikan apakah mereka yang diamankan mengonsumsi narkotika atau tidak. "Pemeriksaan laboratorium juga sedang dilaksanakan. Kemungkinan satu jam lagi nanti seluruhnya akan diketahui," lanjutnya.

Sementara menurut sumber terpercaya salah seorang rekan Raffli Ahmad, yang meminta tidak di sebutkan namanya,mengatakan “bahwa kemungkinan acara malam minggu hingga pagi dini hari itu merupakan persiapan perpisahan beliau Raffli, di khabarnya akan segera melakukan ibadah Umroh, jadi dikumpulin temen-temennya seperti perpisahanlah”,ujarnya

Raffli kok bisa sich sampai seperti ini kok jadi pada mabok, aku biasanya main PS 2 jika ke rumah mas Rafli ujarnya dengan nada kesal.

Sementara menurut pantauan pewarta beritahukum.com di kediaman Raffi Ahmad di daerah jalan Gunung Balong 1 RT 09 RW 04, Karang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.masih ramai di datangi warga sekitar dan para pemburu berita.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2