ACEH, Berita HUKUM - Diduga dana ratusan juta rupiah hasil panen buah sawit di atas lahan (aset) milik Pemerintah Aceh Timur dengan luas 27.597 M2 persegi terbentang di Gampoeng Simpang Wie Kecamatan Langsa Timur, Pemerintah Kota Langsa. Aset dengan S.H.M. NO 01/08.18.30.4.00001 di atasnya sawit berumur sekitar 21 tahun di kelola oleh salah seorang warga secara turun temurun, yang seolah-olah milik pribadi.
Hal tersebut juga di benarkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Rusdi Hanafiah (50) pada awak Media menyebutkan, dulunya semasa kota Langsa masih menjadi bagian dari Aceh Timur, kebun tersebut di kelola oleh J, kemudian diambil oleh H yang masih ada hubungan keluarga dengan J," ujar Hanafiah.
Kemudian setelah H meninggal, kebun itu di kelola oleh A, anak dari H, "masyarakat di sini tahu kebun milik pemerintah Aceh Timur, masyarakat tidak tahu apakah uangnya juga ada disetor ke Pemerintah atau di nikmati oleh oknum Pejabat," sebut Hanafiah.
Sementara, Geuchik Gampoeng Simpang Wie Kecamatan Langsa Timur, Pemerintah Kota Langsa kepada awak media mengatakan, awalnya lahan tersebut luasnya sekitar 5 Ha, kemudian 2 Ha di bangun SMPN 7, sisanya sekitar 3 Ha, pada tahun 1993 di tanami Sawit oleh salah seorang pegawai kantor Bupati Aceh Timur di masa tersebut," ujarnya.
Kemudian disaat konflik Aceh, "ada tinggal petugas di SMPN 7, dulunya di masa Geuchik yang dulu (H-Red) Sebagian hasil dari kebun tersebut untuk aparat yang tinggal di sekolah itu dan sebagian lagi untuk aset Desa (Gampoeng) simpang Wie ini, tapi sampai sekarang uang itu tidak pernah di terima untuk desa," pungkas Fahkruddin.(bhc/kar)
|