Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aceh
Diduga Ratusan Juta Hasil Kebun Sawit Aset Pemkab Aceh Timur Tak Masuk Kas Daerah
Thursday 01 May 2014 22:45:44
 

Kebun Sawit Aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Diduga dana ratusan juta rupiah hasil panen buah sawit di atas lahan (aset) milik Pemerintah Aceh Timur dengan luas 27.597 M2 persegi terbentang di Gampoeng Simpang Wie Kecamatan Langsa Timur, Pemerintah Kota Langsa. Aset dengan S.H.M. NO 01/08.18.30.4.00001 di atasnya sawit berumur sekitar 21 tahun di kelola oleh salah seorang warga secara turun temurun, yang seolah-olah milik pribadi.

Hal tersebut juga di benarkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Rusdi Hanafiah (50) pada awak Media menyebutkan, dulunya semasa kota Langsa masih menjadi bagian dari Aceh Timur, kebun tersebut di kelola oleh J, kemudian diambil oleh H yang masih ada hubungan keluarga dengan J," ujar Hanafiah.

Kemudian setelah H meninggal, kebun itu di kelola oleh A, anak dari H, "masyarakat di sini tahu kebun milik pemerintah Aceh Timur, masyarakat tidak tahu apakah uangnya juga ada disetor ke Pemerintah atau di nikmati oleh oknum Pejabat," sebut Hanafiah.

Sementara, Geuchik Gampoeng Simpang Wie Kecamatan Langsa Timur, Pemerintah Kota Langsa kepada awak media mengatakan, awalnya lahan tersebut luasnya sekitar 5 Ha, kemudian 2 Ha di bangun SMPN 7, sisanya sekitar 3 Ha, pada tahun 1993 di tanami Sawit oleh salah seorang pegawai kantor Bupati Aceh Timur di masa tersebut," ujarnya.

Kemudian disaat konflik Aceh, "ada tinggal petugas di SMPN 7, dulunya di masa Geuchik yang dulu (H-Red) Sebagian hasil dari kebun tersebut untuk aparat yang tinggal di sekolah itu dan sebagian lagi untuk aset Desa (Gampoeng) simpang Wie ini, tapi sampai sekarang uang itu tidak pernah di terima untuk desa," pungkas Fahkruddin.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2