Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Samarinda
Diduga Salah Paham Dua Kelompok Warga Bersenjata Mandau Nyaris Bentrok
Monday 14 Jul 2014 23:05:59
 

Suasana di TKP saat nyaris bentrok antar kelompok warga di jalan, kota Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dua kelompok warga dengan bersenjatakan parang dan mandau di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (14/7) sekitar pukul 13.00 Wita nyaris bentrok yang diduga akibat kesalahpahaman, dan mengakibatkan Jl. Ahmad Dahlan yang menjadi pusat perhatian kedua kelompok warga hingga menjadi lumpu total hingga 4 jam sore lebih menjelang berbuka puasa.

Pantauan BeritaHUKUM.com di lokasi kejadian kedua kelompok warga yang bersitegang nyaris saja bentrok dengan menggunakan senjata tajam, pertokoaan warga diseputar Jl. Ahmad Dahlan memilih tutup demikian juga dengan jalan dari Lambung Mangkurat menuju kearah kota berbalik arah melewati Jl Merdeka dan sebaliknya jalan dari basuki Rahmat dan Jl. Imam Bonjol yang hendak ke wilayah kecamatan Samarinda Utara dialihkan oleh aparat Kepolisian melewati Jl. Arif Rahman hakim.

Sumber yang diperoleh pewarta ditempat kejadian masih simpang siur, ada yang menyebut akibat utang piutang yang melibatkan dua kelompok warga dan ada yang mengatakan akibat persolan jasa pengaman pada perusahan Finansial tersebut.

Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa, keributan diperkirakan sekitar pukul 13.00 Wita, saat itu salah satu kelompok yang mendatangi kantor yang menangani jasa financial tersebut, tiba-tiba ada keributan dikantor tersebut dan berselang beberapa saat, ada kelompok lain datang sehingga kedua kelompok nyaris bentrok, ujar sumber.

Sumber juga menyebut sebelum bentrokan kedua kelompok itu terjadi, pihak kepolisian sudah datang mengamankan lokasi, sebutnya.

Salah seorang karyawan perusahaan finansial tersebut ketika dikonfirmasi BeritaHUKUM.com mengatakan, kejadian berawal dari salah satu kelompok mengajukan jasa pengamanan, namun ditolak bos karena aturan yang telah ditetapkan hanya Rp 50.000,- namun mereka minta Rp 500.000,- ujar Desi salah satu karyawan.

“Ketika datang langsung masuk kedalam ruang bos, tiba-tiba ada keributan jadi kami semua karyawan diperintahkan bos untuk keluar ruangan, tak lama berselang kelompok warga lagi datang” ujar Desi.

Selain persolan masih simpang siur, juga adanya kabar bahwa akibat kejadian tersebut salah seorang dari satu kelompok warga terluka kena senjata tajam, namun pihak Kepolisian Polres Samarinda membantah adanya korban akibat dari dua kelompok warga tersebut.

Kasubag Humas Polres samarinda, Ipda Agus Setya kepada wartawan di Mapolres Ssamarinda, Senin (14/7) sore, mengatakan tidak ada korban luka akibat persoalan dua kelompok warga, persolan yang diduga kesalahpahaman dua kelompok. Ada kelompok warga mengajukan proposal pengamanan kantor tapi kantor tersebut sudah dijaga oleh kelompok lain, ujar Agus.

Pantauan di Mapolres Samarinda, dua kelompok warga yang bertikai sedang melakukan perundingan yang didampingi aparat Kepolisian, sedangkan di luar gedung Mapolres personil Brimob Polda Kaltim bersenjata lengkap disiagakan untuk mengantisipasi akan terjadi gesekan susulan.

“Perundingan kedua belah pihak sedang berlangsung, semua harus menahan diri agar Samarinda selalu aman dan tetap kondusif,” pungkas Agus. (bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2