Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Diduga Sarang Perjudian, Warkop Amigo Diamuk Massa
Sunday 12 May 2013 09:18:41
 

Warung kopi Amigo.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Puluhan warga pagi tadi mengamuk warung kopi Amigo di Desa Lampoh U Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara yang diduga sebagai tempat perjudian.

Warga mengaku berang hingga mengobrak abrik dan langsung menyegel warkop itu, sebab setahun terakhir praktek perjudian yang diduga bersarang di tempat itu tak juga dibongkar oleh Polisi. Bahkan warga menduga bahwa penegak hukum setempat terkesan membekingi kegiatan maksiat tersebut.

“Kami kesal terhadap kegiatan maksiat itu," kesal warga. Kata warga, warung Amigo itu sudah pernah digeledah polisi, bahkan delapan orang yang terbukti melakukan perjudian diamankan salah satunya yang ditangkap tadi subuh yaitu Pl. "Namun ntah alasan apa ia bisa dibebaskan dan kembali melakukan hal yang serupa," ungkap warga yang turut menyegel warkop itu, Minggu (12/5).

Sementara anggota Tuha Peut, Zulhelmi membenarkan penangkapan Pl yang dilakukan pihak keamanan. Pl bersama kedua rekan-rekanya yang berinisial Rzl alias Wl (40) disebut-sebut bandar togel warga Dusun Lampoh U dan pengelola warkop TS. Sedangkan seorang lagi belum diketahui identitasnya dilepaskan dengan alasan untuk mengikuti pembinaan sesuai Qanun syari'at bahwa pelaku perjudian tidak boleh ditangkap.

Warga menduga polisi ada menerima upeti dari bandar judi itu. Para warga menyebutkan di warkop tersebut membuka permainan berupa Judi Online, Kartu Domino (Batu), Catur, Joker, Judi Bola serta Judi Togel.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Muchtar yang didampingi Kanit Reskrim, Bripka Jasman membantah terkait beking-membekingi terhadap tempat dimana yang dituduhkan oleh warga.

“Kata siapa, tidak ada anggota kita yang membekingi tempat perjudian, jika memang ada tunjukin biar kita laporkan ke atasan," katanya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2