SAMARINDA, Berita HUKUM - Aparat Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menembak seorang warga yang diketahui bernama Ahmad Ridwan (45) warga Pangeran Suryanata Samarinda yang diduga sebagai pemilik 1 kg sabu yang berusaha melarikan diri ketika dilakukan penangkapan guna pengembangan dilapangan.
Informasi yang berhasil dihimpun pewarta, tersangka Ahmad Ridwan, warga Jl RE Martadinata, Samarinda diketahui memiliki barang haram narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dan di tangkap aparat kepolisian Polres Samarinda, Rabu (23/8) malam.
Tersangka setelah diamankan dan dilakukan pengembangan di Perumahan Bumi Sempaja Samarinda, tersangka berusaha melarikan diri sehingga terpaksa polisi melepaskan tembakan dan mwngenai pantat sebelah kiri hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Abdul Wahab Syahrani untuk mendapatkan pertolongan.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM. di RSU AW Syahrani Rabu (23/8) sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka menjalani perawatan di UGD yang di kawal bebetapa anggota polisi lengkap bersenjata.
Salah seorang petugas Rumah Sakit dibagian pelayan pasien di konfirmasi pewarta mengatakan, pasien seorang laki laki bernama A Ridwan, usia 45 tahun, warga jalan RE Martadinata Samarinda, korban menderita luka tembak oleh polisi di bagian pantat sebelah kiri, jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tertembaknya A Ridwan dalam hal ini Poltesta Samarinda. Ketika pewarta hendak mengambil gambar oleh petugas kepolisian yang meminta pewatya untuk tidak mengambil gambar karena adanya perintah atasan.(bh/gaj) |