Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Perizinan
Diduga Tak Kantongi Izin, PT TMP Bakal Dipanggil DPRD Bolmong
Sunday 06 Oct 2013 11:05:17
 

PT TMP (Foto: Ist)
 
BOLMONG, SULUT - Manajemen PT Tolutug Marindo Pratama (PT TMP), perusahaan ikan yang berlokasi di Desa Inobonto II Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara bakal dipanggil DPRD Bolmong. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketua Komisi I DPRD Bolmong, Yusra Alhabsyi usai menggelar rapat koordinasi antara komisi yang membidangi masalah perizinan itu dengan mitra kerjanya, yakni Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Bolmong beberapa waktu lalu.

“Dari rapat koordinasi tadi kami menyimpulkan ada beberapa hal yang perlu diketahui DPRD terkait aktivitas PT TMP. Terutama yang kami soroti adalah legalitasnya. Karena menurut keterangan dari KPPT, sesuai dengan TDP (tanda daftar perusahaan) PT TMP yang terdaftar di KPPT, jenis usaha perusahaan ini hanya pabrik es,” terang Yusra.

Yusra menambahkan, untuk memastikan legalitas PT TMP, DPRD perlu menggelar hearing (rapat dengar pendapat) dengan manajemen PT TMP. Menurutnya, jika memang benar izin usaha PT TMP hanya sebagai pabrik es, maka TMP telah memanipulasi izin tersebut. Karena kenyataannya lanjut Yusra, kegiatan usaha PT TMP saat ini adalah penangkapan, pengolahan, dan penjualan ikan.

Selain itu, menurut Yusra, sebagai legislator asal Inobonto, ia juga banyak mendapat laporan dari masyarakat, terkait hak-hak pekerja yang dilanggar oleh PT TMP. Tak hanya itu, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pabrik banyak yang mengeluh, karena sumur-sumur mereka mulai tercemar.

Karena itu tambah Yusra, meski inisiatif hearing datangnya dari Komisi I, namun mempertimbangkan banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT TMP, maka hearing akan melibatkan komisi lain.

“Kami akan melibatkan Komisi III yang membidangi masalah tenaga kerja dan lingkungan hidup. Karena dipastikan ada beberapa karyawan dan mantan karyawan, serta masyarakat sekitar pabrik yang akan diundang hearing,” tandas Yusra.

Menanggapi rencana pemanggilan tersebut pemilik PT TMP, Philips Kurniawan ketika dihubungi via seluler, Selasa (01/10) kemarin, mengaku tidak keberatan dengan langkah DPRD tersebut. “Jika itu adalah panggilan resmi dari DPRD Bolmong, maka kami siap menghadirinya,” ujar Philips.

Sementara pantauan wartawan beberapa hari lalu, di depan PT TMP sama sekali tidak terlihat adanya papan perusahan yang dipasang. Sedangkan di tepi pantai di ujung Desa Inobonto II, tepatnya di depan SMA Negeri I Bolaang, terlihat sebuah truk berwarna merah bernomor polisi DB 8075AZ. Truk yang diduga milik PT TMP itu tengah membuang limbah ke laut. (bhc/mas/rat)



 
   Berita Terkait > Perizinan
 
  Diduga Tak Kantongi Izin, PT TMP Bakal Dipanggil DPRD Bolmong
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2