SAMARINDA, Berita HUKUM - Diduga menerima Gratifikasi senilai Rp 1,5 Milyar terkait pengurusan perizinan untuk 20 lokasi toko Indomaret yang tersebar di kota Tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Alphad Syarif dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada, Kamis (10/3).
Hal tersebut dibeberkan Muklis Ramlan kepada awak media di Samarinda, usai laporannya ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. Menurutnya, ada staf ahli DPRD Samarinda inisial ST (Sarifudin Talingo) diperintahkan salah seorang pimpinan DPRD Samarinda yang inisial AS (Alphad Syarif) telah meminta uang sebesar Rp 75 juta per titik lokasi Indomaret, ada 20 titik izin waralaba yang diurus ST. Dari 20 titik indomaret, gratifikasi diterima Rp 1,5 milyar yang diterima dua tahap, pertama Rp 750 juta untuk 10 titik kemudian 10 titik lagi Rp 750 juta, jelas Muklis Ramlan.
"Staf Ahli yang inisial ST diperintahkan pimpinan DPRD Samarinda yang berinisial AS untuk meminta uang kepada indomaret untuk mengurus perizinannya Rp 75 juta perunit, ada 20 titik dengan total Rp 1,5 Milyar yang diterima dua tahap dibulan Maret 2015 tahap pertama Rp 750 juta dan kedua Rp 750 juta keduanya ada kwitansi," ujar Muklis.
Muklis Ramlan juga mengatakan, kejadian ini membuka proses penyuapan yang terjadi di kota Samarinda dan tidak menutup kemungkinan penyuapan ini tak hanya kasus izin waralaba Indomaret namun juga waralaba lainnya dan pusat perbelanjaan di Samarinda, Big Mall.
Diduga ini melibatkan pejabat penyelenggara Negara dan kami siap dipanggil oleh Kejati bila diperlukan keterangan tambahan. Niat kami melaporkan ini untuk membersihkan Pemkot dan DPRD Samarinda dari korupsi, "kita sudah melaporkan ini ke Kejati Kaltim agar memanggil pihak terkait dan membongkar kasus ini," tegas Muklis.
Sementara, Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif ketika dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di kantor DPRD Samarinda dengan tegas membantah tuduhan gratifikasi yang dialamatkan ke dirinya. Dikatakan bahwa, dirinya tak pernah sama sekali menerima dana Rp 1,5 milyar dari Indomaret dan tak mengenal pimpinan dari waralaba tersebut.
"Saya tak pernah bertemu pimpinan waralaba dan tak ada sepersenpun menerima uang dari indomaret disebutkan. Laporan ke Kejati adanya tuduhan saya menerima gratifikasi itu adalah fitnah dan saya akan gugat balik pelapor tersebut ke Polres Samarinda besok, setelah melihat bukti pemerintah muncul di media," tegas Alphad Syarif, di ruang tamu saat hendak meninggalkan kantornya pada, Kamis (10/3) pukul 16.00 Wita.
Alphad Syarif juga mengatakan, dirinya selalu siap dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk klarifikasi tuduhan tersebut. Alphad juga menegaskan bahwa dirinya siap mengundurkan diri dari DPRD kota Samarinda apabila terbukti menerima gratifikasi indomatet Rp 1,5 Milyar.
"Lembaga DPRD Samarinda merupakan lembaga kontrol pemerintahan eksekutif dan tak terkait sama sekali dengan pengurusan izin usaha seperti Indomaret. Tuduhan gratifikasi dilaporkan ke Kejati merupakan fitnah dan ada motif mencemarkan nama baik terkait akan maju pada Pilkada Gubernur Kaltim mendatang. Dan apabila terbukti saya menerima gratifikasi indomaret, saya siap mundur dari DPRD Samarinda," pungkas Alphad Syarif.(bh/gaj) |