SAMARINDA, Berita HUKUM - Lelang proyek pengadaan buku Ensiklopedi untuk SMP dan SMK se Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2015 oleh Dinas Pendidikan Kaltim diduga adanya permainan atau persekongkolan antaranya ULP/Pokja dan KPA beserta PPTK untuk memenangkan kontraktor tertertu dalam proyek pengadaan buku paket tersebut.
Dugaan adanya permainan ditubuh panita lelang ULP menyusul adanya laporan Direktur Utama PT Abrar Bersaudara terhadap panitia ULP dan PPK ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim beberapa waktu lalu, sebagaimana santer diberritakan oleh salah satu media local Samarinda belakangan ini. Dalam laporan PT Abrar menuding adanya permainan kental oleh panitia lelang ULP/Pokja untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek senilai Rp 7.445.000.000,- tersebut.
Tudingan yang dilontarkan Dirut PT Abrar dengan melaporkannya panitia lelang yang memenangkan PT Raja Alam Permata ke Kejaksaan Tinggi Kaltim diduga adanya permainan atau persekongkolan untuk memenangkan perusahan tertentu, juga didukung dengan hasil klarifikasi perusahaan yang mengikuti lelang sebagaimana tertuang dalam copy Summary Report yang diberikan ketua panitia lelang/ULP Supyansyah kepada pewarta BeritaHUKUM.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada, Senin (7/12) siang.
Copy Summary Report tercantum tudingan adanya permainan atau lazim disebut persekongkolan juga nampak seperti dipertanyakan peserta lelang CV Diamond tanggal (20/11) lalu pada 11.13 Wita, “Selamat pagi, siang dan malam, kami dari rekanan asal Kaltim mengusulkan kepada panitia, pptk, ppk, KPA dan Pengguna anggaran kegiatan ini untuk meniadakan surat dukungan dari distributor barang yang dimaksud atau sekalian saja membatalkan lelang pengadaan ini, dikarenakan kami dari rekanan tidak diberikan surat dukungan oleh distributor ataupun principal yang memegang produk, barang yang akan dilelang tersebut dengan alasan tidak jelas. Dalam hal tersebut, kami melihat adanya pengucian surat dukungan untuk barang yang dilelang dari salah satu rekanan ataupun distributor dan hal ini tidak sesuai dengan undang-undang, serta peraturan pemerintah tentang persaingan usaha dan monopoli,”.
Dihari yang sama pada pukul 11.47 Wita, CV Multindo Prima perkasa juga menuding adanya permainan antara distributor dengan panitia lelang/ULP, karena pada saat pihaknya mencoba untuk meminta surat dukungan tidak diberikan, namun disarankan untuk karena paket tersebut sudah digiring dari 8 bulan yang lalu sebelum pelelangan.
Namun, keterangan Ketua ULP Proyek pengadaan Buku Ensiklopedi Diknas Kaltim, Supyansyah membantah telah terjadi permainan atau persekongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu, dan mengaku proses lelang yang dimulai pada tanggal 16 Oktober 2015 hingga pengumuman pemenang sudah sesuai. Jadi apa yang dilaporkan PT Abrar tersebut ke kejati Kaltim tidak benar, ujar Supyansyah.
“PT Abrar bersaudara tidak ikut lelang, hanya mendaftar dan tidak memasukan surat penawarannya saja, kenapa dia melaporkan ke Kejati Kaltim. Kalau dia melaporkan adanya permainan dalam lelang, apabila dia mengajukan penawaran dan tahu permasalahannya, dia hanya mendaftar, jadi dia tidak berhak mengatakan itu tidak benar,” ujar Supyansyah.
Sebagai Ketua Panitia Lelang/ULP Supyansyah juga mengatakan bahwa, dalam proses lelang sampai pengumuman pemenang lelang yang jatu pada PT Raja Alam Permata sudah sesuai, karena dari pendaftaran sebanyak 81 peserta perusahaan dan yang lolos dalam verifikasi berkas hanya 10 perusahan saja yang dinyatakan lulus. Namun, yang memenuhi syarat penawaran ada 3 perusahan yaitu; PT Raja Alam Permata, CV Mitra Usaha dan CV. Putra Nusantara, yang akhirnya dimenangkan oleh PT Raja Alam, jelas Supyansyah.(bh/gaj) |