Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Narkoba
Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jawa Timur
2022-10-14 20:31:42
 

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan penunjukan dan pengangkatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.

Pembatalan posisi jabatan itu disampaikan Kapolri buntut dugaan keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.

“Saya akan keluarkan TR pembatalan. Dan posisi Kapolda akan diganti dengan pejabat yang baru,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jum'at (14/10).

Sebelumnya, Kapolri menunjuk Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa untuk menempati posisi jabatan Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta.

Penunjukan dan pengangkatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor: ST/2134/X/KEP, tertanggal 10 Oktober 2022.

Dan berdasarkan TR tersebut, posisi Irjen Pol Nico Afianta menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Polri.

Seperti diberitakan, dugaan keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba bermula dari adanya pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Dari ungkap kasus narkoba itu kemudian penyidik PMJ melakukan pengembangan. Dan hasil pengembangan mengarah kepada dugaan keterlibatan anggota Polri berpangkat Bripka hingga AKBP.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2