Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Narkoba
Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jawa Timur
2022-10-14 20:31:42
 

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan penunjukan dan pengangkatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.

Pembatalan posisi jabatan itu disampaikan Kapolri buntut dugaan keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.

“Saya akan keluarkan TR pembatalan. Dan posisi Kapolda akan diganti dengan pejabat yang baru,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jum'at (14/10).

Sebelumnya, Kapolri menunjuk Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa untuk menempati posisi jabatan Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta.

Penunjukan dan pengangkatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor: ST/2134/X/KEP, tertanggal 10 Oktober 2022.

Dan berdasarkan TR tersebut, posisi Irjen Pol Nico Afianta menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Polri.

Seperti diberitakan, dugaan keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba bermula dari adanya pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Dari ungkap kasus narkoba itu kemudian penyidik PMJ melakukan pengembangan. Dan hasil pengembangan mengarah kepada dugaan keterlibatan anggota Polri berpangkat Bripka hingga AKBP.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
  Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
  Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen wilayah Jakarta Barat
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh

Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman

Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi

Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud

Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2