Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bank Swadesi sekarang Bank of India
Diduga Terlibat Mafia Lelang, Bank Swadesi Dipolisikan Pengusaha Keturunan India
Tuesday 20 Mar 2012 00:23:43
 

Logo Bank Swadesi (Foto : ist)
 
JAKARTA. (BeritaHUKUM.com) – Seorang Pengusaha sekaligus pemilik Vila Kozy di Kuta, Bali, Kishore Kumar T. Pridhnani, mempolisikan Bank Swadesi (sekarang Bank of India). Langkah itu ditempuh karena Bank Swadesi diduga terlibat mafia lelang. Dugaan mencuat karena beberapa hal. Salah satunya adalah prosedur pelelangan tidak sesuai kriteria hukum atau cacat hukum. "Lelang yang dilakukan pihak bank (Bank of India) cacat hukum," kata Jacob Antolis, kuasa hukum Kishore Kumar T. Pridhnani, saat dijumpai usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Senin (19/3).

Lebih lanjut Jacob menyatakan beberapa cacat hukum yang dituduhkannya kepada pihak bank. Diantaranya adalah surat yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) yang menyatakan aset dari vila yang masih disewakan tidak boleh dilelang. "Karena ada pihak ketiga yang menyewa aset tersebut," papar Jacob menjelaskan.

Selain itu, pihaknya juga keberatan dengan angka penjualan lelang yang dikeluarkan pihak bank. Angka tersebut jauh dari taksiran kurator yang mencapai Rp 20 miliar. Adapun Bank Swadesi menjual harga dibawah nilai yang diperkirakan curator.
"Sementara harga yang dilelang hanya mencapai Rp 6,5 miliar," jelas Jacob.

Jacob menilai, untuk pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan pemilik vila telah dilakukan sejak 2008 hingga 2015 mendatang. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik vila, aset bernilai belasan miliar itu dilelang bank pada tahun 2011. Selain itu, pihak vila mengaku tidak pernah menerima kompensasi bagi hasil atas lelang yang telah dilakukan. "Saya menduga ada konspirasi atau mafia lelang dalam kasus ini," tuding Jacob.

Pihak pemilik vila sendiri telah melaporkan Direktur Utama Bank Swadesi, Ningsih Suciati dan kawan-kawannya, ke Kepolisian Daerah Bali. Di mana Ningsih dkk telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat tindak pidana perbankan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 49 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dikeluarkan Polda Bali tanggal 15 Desember 2011 lalu, dan beberapa saksi sudah diperiksa.

Ningsih dkk dilaporkan karena diduga melakukan pembukuan keuangan yang tidak benar, terkait kredit bermasalah PT Ratu Kharisma yang berujung lelang Villa Kozy oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. (bhc/irw)



 
   Berita Terkait > Bank Swadesi sekarang Bank of India
 
  Diduga Terlibat Mafia Lelang, Bank Swadesi Dipolisikan Pengusaha Keturunan India
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2