JAKARTA, Berita HUKUM - Dibawah komando Dr. Masyhudi, SH, MH di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bergerak cepat, setelah memiliki lebih dari dua alat bukti, mereka langsung menahan dan mencoblos 2 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kalbar ke penjara.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi keduanya kami tahan karena diduga menilap dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang tahun 2018. Seorang anggota DPRD Kalbar dari Fraksi Nasdem berinisial TI dan seorang lagi anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial TM.
"Keduanya di tahan karena diduga melakukan korupsi dana hibah yang diberikan Pemda untuk pembangunan Gereja di Kabupaten Sintang. Bahkan anggaranya ditransfer ke salah satu rekening pribadi mereka," kata Kajati Kalbar, Masyhudi via Whatsapp di Jakarta, Senin (4/10).
Lebih lanjut Masyhudi mengatakan, dalam kasus ini ada empat tersangka. Di antaranya, dua anggota DPRD, satu orang pendeta, dan satu orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
"Mereka kita tahan selama 20 hari ke depan, untuk pemberkasan lebih lanjut," jelas Masyhudi seraya memastikan, penahanan ini menjadi bukti komitmen Kejati Kalbar untuk tidak pandang bulu menindak siapa saja yang terlibat kasus korupsi.
"Ini jadi contoh komitmen Kejaksaan tidak main-main menindak para pelaku korupsi. Hukum berlaku untuk siapa saja yang bersalah," tandasnya.(bh/ams) |