Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
KPK
Digugat, Ketentuan Berhenti Sementara Pimpinan KPK karena Menjadi Tersangka
Saturday 28 Feb 2015 08:08:16
 

Pemohon yang diwakili Ahmad Saifudin Firdaus (tengah), saat menyampaikan dalil-dalil permohonan dalam sidang pedana uji materi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (26/02) di RUang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yang mengatur pemberhentian sementara komisioner KPK dari jabatannya jika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi oleh sekelompok warga yag menamakan diri Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).

Dalam sidang pendahuluan, Kamis (26/2), yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, para pemohon dalam perkara 25/PUU-XIII/2015 menyampaikan argumentasinya bahwa Pasal 32 ayat (2) UU KPK yang berbunyi “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.” telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemohon beranggapan norma tersebut bertentangan dengan definisi tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut pemohon, adanya Pasal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Pemohon juga membandingkan aturan terhadap penegak hukum KPK dibandingkan dengan penegak hukum lain, khususnya Kepolisian. Menurut pemohon hal itu terlihat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Kepolisian) dan UU Kejaksaan, dimana tidak ada yang mengatur tentang pemberhentian apabila pimpinan Polri menjadi tersangka.

Selai itu pemohon juga berargumen bahwa, dengan adanya Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengakibatkan Pimpinan KPK dengan mudah diberhentikan sementara oleh Presiden dengan adanya penetapan tersangka saja oleh Polri. “Dengan adanya ketentuan tersebut maka komisioner KPK dapat dengan mudah diberhentikan hanya kerena jadi tersangka akibat kasus-kasus kacangan,” ujar Viktor, mewakili FKHK.

Menurutnya hal itu justru akan menghambat kerja KPK dalam memberantas korupsi. Dengan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan bahwa, Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945.

Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, yang memimpin sidang tersebut memberikan nasihat kepada pemohon, untuk memperhatikan legal standing pemohon karena hal itu menjadi pintu masuk masuk bagi pemohon apakah perkara tersebut dapat berlanjut atau tidak. Selain itu, Palguna mengatakan, pemohon juga harus mampu menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional pemohon akibat berlakunya ketentuan tersebut. Palguna meminta kepada pemohon untuk tidak sembarangan menguraikan kedudukan hukum dalam perkara ini.

Selanjutnya, mantan Anggota Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyaratan Rakyat itu juga meminta kepada para pemohon untuk fokus kepada Undang-Undang yang diuji. Menurut Palguna apa yang disampaikan oleh pemohon merupakan provokasi supaya hakim konstitusi meyakini apa yang disampaikan oleh pemohon, oleh karena itu permohonan itu harus baik. “Di sinilah kesempatan anda untuk membangun teori,” ujar Palguna.

Hal senada juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Menurut Hakim Konstitusi yang pernah berkarir sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar itu, pemohon harus mampu memahami alasan Polri dan Jaksa yang meskipun terikat dengan UU Kepegawaian, namun tidak diatur sama dengan komisioner KPK. Suhartoyo juga mengingatkan kepada para pemohon mengenai fungsi KPK yang luar biasa, sehingga jika ada toleransi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK, hal tersebut akan menjadi kontra produktif.

Sementara, Hakim Konstitusi Aswanto memberikan nasihat kepada pemohon untuk membedakan definisi tersangka dan terdakwa. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu menyatakan menangkap maksud dari pemohon, bahwa dengan adanya pasal tersebut berpotensi untuk mengganggu kerja KPK, sehingga dengan mudah komisioner KPK dijadikan tersangka dan diberhentikan oleh Presiden. Meski demikian, Aswanto meminta kepada para pemohon untuk mampu menguraikan argumen tersebut dengan jelas, terutama terkait dengan kedudukan hukum pemohon, sehingga Majelis Hakim yakin dengan permohonan tersebut.

Dengan nasihat-nasihat tersebut, pemohon diberi waktu paling lambat 14 hari untuk melakukan dan menyerahkan perbaikan permohonan.(Ilham/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2