GORONTALO, Berita HUKUM - Digugat secara perdata oleh 3 LSM di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, 19 November 2012 silam, DPRD Provinsi Gorontalo melakukan rapat sekaligus diskusi dengan tim kuasa hukumnya di ruang paripurna, Rabu (2/1). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD tersebut, juga dihadiri sejumlah anggota dewan. Jalannya diskusi diawali beda argumen antara sejumlah anggota DPRD soal penting tidaknya mereka diwakili oleh tim kuasa hukum bentukan Gubernur Gorontalo itu, karena gugatan perdata 3 LSM ditujukan pada setiap person.
Menurut Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin personil tim kuasa hukum, LSM tersebut tidak memahami dengan betul kinerja DPRD. "Kinerja DPRD bukan hanya sebatas membahas Perda, tapi lebih dari itu memiliki fungsi lainnya sesuai UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau lebih dikenal MD3 dan PP Nomor 16 tahun 2010.
Sementara itu Pion Taliki Aleg PDI-P menegaskan, dirinya tidak akan menandatangani surat kuasa hukum tersebut, karena menurutnya, lembaga ini adalah lembaga resmi. "Saya tidak akan menandatangani surat tersebut, kalau dihadirkan dipengadilan, saya akan hadir. Yang menilai kinerja itu ada yang menilai, memeriksa keuangan itu juga ada," kata Pion dengan nada keras. Pernyataan senada juga dilontarkan Mikson Yapanto aleg dari PBB.
Berbeda dengan rekannya, aleg PPP, Muhtojim Boky justru ingin meneladeni gugatan LSM Merdeka, LSM Bongkar, dan Gorontalo Coruption Watch karena menilai materi gugatan sangat lemah. "Tapi karena sudah direspon oleh pengadilan dan masuk ranah hukum. Padahal outputnya kita sudah hasilkan 9 perda," kata Muhtojim.
DPRD Provinsi Gorontalo oleh LSM yang dinakhodai Imran Nento, Pungky, dan Deswert itu menuding penggunaan dana APBDP tahun 2012 sebesar 32 Miliar Rupiah tidak digunakan untuk kepentingan rakyat.
Selain hanya untuk membayar gaji, tunjangan dan perjalanan dinas anggota dewan sepanjang tahun 2012, dan dua perda yang dihasilkan, perda penyertaan modal dan perda tentang APBDP 2012. Selain itu dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri memerintahkan Gubernur Gorontalo memotong gaji dan tunjangan bagi 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo mulai tahun anggaran 2013. Pemotongan gaji dan tunjangan itu sebagai konsekuensi pemborosan anggaran yang dipakai anggota dewan pada tahun anggaran 2012. Besar pemotongan bagi 45 anggota dewan adalah Rp 21,4 juta per bulannya sampai jumlahnya mencapai Rp 17,4 miliar. Gugatan perdata tersebut selain ke DPRD Provnsi Gorontalo, juga kepada Gubernur Gorontalo dan Kementrian Dalam Negeri.(bhc/shs) |