JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) urung melakukan pembongkaran puluhan bangunan di atas sengketa yang berada di Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (25/2). Pasalnya, kedatangan mereka dihadang ratusan orang dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan .
Petugas memilih mengurungkan niatnya itu, agar tidak terjadi bentrokan fisik yang dapat membahayakan dan merugikan kedua belan pidah. Terlebih, mengingat massa dari ormas itu juga mempersenjatai diri dengan berbagai macam jenis senjata tajam (sajam) serta balok kayu dan besi. Untuk menjaga situasi keamanan, puluhan petugas kepolisian dan TNI ditempatkan di lokasi tersebut.
Pembatalan pembongkaran ini, dikatakan Kasatpol PP Jakarta Barat Jurnalis, mencegah terjadinya bentrokan antar kedua belah pihak. Meski demikian, sesuai surat perintah Wali Kota Jakarta Barat, pihaknya tetap akan melakukan pembongkaran pada Senin (27/2) mendatang. “Kami tetap akan membongkar puluhan bangunan di lokasi sengketa yang telah berubah menjadi rumah tinggal, kontrakan dan toko itu. Tapi bukan hari ini, karena situasi tidak kondusif,” ujarnya.
Sementara ahli waris lahan tersebut Saman bin Masim (72), akan mempertahankan lahannya yang mencapai 1.000 meter persegi lebih tersebut. Pasalnya, dirinya telah menempati lahan tersebut sejak 1956 silam. Apalagi, dirinya tidak pernah menjual pada Imam yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
“Memang surat tanah saya ini masih berupa girik. Tapi saya tidak pernah menjual kepada orang yang namanya Imam. Untuk itu saya akan tetap mempertahankan tanah saya ini. Saya takkan tinggal diam diusir dari lahan saya sendiri. Pemerintah harus melihat persoalan ini secara benar,” tegas dia.(bjc/irw)
|