Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Dijerat Pasal TPPU Pengacara Anas Merasa Keberatan
Thursday 06 Mar 2014 01:01:42
 

Ilustrasi. Tersangka Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga mantan Anggota DPR RI tahun 2009 - 2010 Fraksi PD.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambahkan Pasal berlapis terhadap tindak pidana pencucian uang kepada Anas Urbaningrum mantan Ketua Partai Demokrat. Menyikapi hal itu, pengacara Anas, Firman Wijaya menilai KPK tidak mampu memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, sementara kondisi berbeda dialami oleh kliennya yang dengan mudah dijerat KPK.

"Ya saya menduga demikian, saya bilang, KPK kepada Pak Anas keras, tetapi kepada Ibas sepertinya banyak (kasus) yang dikaitkan, tetapi kepada Ibas lemah," tandas Firman saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/3).

Selain itu, Firman juga mempertanyakan proses penyidikan yang belum menyentuh semua pihak selaku penanggung jawab Kongres PD 2010 silam.

"Sampai saat ini kongres saja enggak pernah tegas, itu kan ada keberpihakan," tuturnya.

Sementara, belum adanya informasi resmi terkait penetapan surat perintah Penyidikan kepada Anas yang diterima pihaknya, menurut dia, lembaga besutan Abraham Samad ini harus memberlakukan penegakan hukum secara adil.

"TPPU ini kita belum di beritahu tetapi menghormati saja KPK, tetapi tentu persoalannya, seandainya memang harus jangan sampai keadilannya dicederai," tandas Firman.

Dalam kesempatan itu, Firman menegaskan pihaknya siap,jika KPK harus menelusuri, bahkan menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan TPPU Anas.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2