JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambahkan Pasal berlapis terhadap tindak pidana pencucian uang kepada Anas Urbaningrum mantan Ketua Partai Demokrat. Menyikapi hal itu, pengacara Anas, Firman Wijaya menilai KPK tidak mampu memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, sementara kondisi berbeda dialami oleh kliennya yang dengan mudah dijerat KPK.
"Ya saya menduga demikian, saya bilang, KPK kepada Pak Anas keras, tetapi kepada Ibas sepertinya banyak (kasus) yang dikaitkan, tetapi kepada Ibas lemah," tandas Firman saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/3).
Selain itu, Firman juga mempertanyakan proses penyidikan yang belum menyentuh semua pihak selaku penanggung jawab Kongres PD 2010 silam.
"Sampai saat ini kongres saja enggak pernah tegas, itu kan ada keberpihakan," tuturnya.
Sementara, belum adanya informasi resmi terkait penetapan surat perintah Penyidikan kepada Anas yang diterima pihaknya, menurut dia, lembaga besutan Abraham Samad ini harus memberlakukan penegakan hukum secara adil.
"TPPU ini kita belum di beritahu tetapi menghormati saja KPK, tetapi tentu persoalannya, seandainya memang harus jangan sampai keadilannya dicederai," tandas Firman.
Dalam kesempatan itu, Firman menegaskan pihaknya siap,jika KPK harus menelusuri, bahkan menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan TPPU Anas.(bhc/put) |