Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
HAKI
Dikalahkan Apple, Saham Samsung Anjlok Rp 11,4 Triliun
Tuesday 28 Aug 2012 13:07:15
 

Ilustrasi Apple Kalahkan Samsung (Foto: Ist)
 
SEOUL, Berita HUKUM - Konflik paten antara dua perusahaan elektronik raksasa ini akhirnya mencapai final. Setelah Pengadilan California memutuskan Samsung melanggar paten Apple, saham perusahaan asal Korea Selatan itu turun tujuh persen atau USD 12 miliar (Rp 11,4 T lebih).

Saham Samsung jatuh sebanyak 7,5 persen dan tercatat sebagai penurunan harian terbesarnya dalam kurun waktu empat tahun. "Buntut dari keputusan pengadilan yang menimbulkan ketidakpastian karena potensi larangan penjualan ini adalah penyesuaian yang tidak dapat dihindari," kata seorang analis di Daishin Securities, Selasa (28/8).

Analis tersebut juga memperkirakan pendapatan Samsung akan berkurang sebesar empat persen tahun ini.

Sebelumnya pada Jumat lalu, juri dalam persidangan menemukan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten fitur dan desain. Apple pun bisa mendapatkan ganti rugi sebesar USD1.05 miliar.

Bahkan, jumlah ganti rugi tersebut bisa saja menjadi tiga kali lipat lebih banyak karena juri juga memutuskan bahwa Samsung sengaja melanggar paten.(bhc/nto)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2