DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Sejauh-jauhnya burung, pasti akan kembali ke sarangnya lagi. Peribahasa ini mungkin cocok bagi buron kasus dugaan penipuan, Loeana Kanginadhi. Pengusaha wanita yang sebelumnya sempat diburu Polda Bali hingga ke Singapura, malah berhasil dibekuk di Pulau Dewata pada Rabu (2/11).
Loeana tidak berkutik dan melakukan perlawanan, saat ditangkap sejumlah petugas Ditreskrim Polda Bali tersebut. Loeana ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan jual-beli tanah senilai 1 juta dolar AS.
Penangkapan tersangka Loeana ini, berawal atas laporan kuasa hukum korban penipuan Putra Masagung, Zulhansyah Caesar. Tersangka Loeana disebut melakukan penipuan pada 2001 lalu. Saat itu, Loeana dan Putra Masagung terikat kontrak dalam jual beli tanah bekas sebuah Resort di Jimbaran, Badung, Bali, seluas 18.000 m2 dan tanah eks KNPI seluas 12.000 m2.
Pada 26 November 2004 lalu, perjanjian akta jual beli (AJB) ditandatangani korban di depan notaries PPAT, Liang Budiarta atas tanah eks KNPI seluas 7.200 m2. Namun, setelah pelunasan sebesar 1 juta dollar AS, tanah yang dijual tersebut tidak bisa dibalik nama. Ternyata, tanah tersebut dalam status sengketa dan sita jaminan.
Kasat III Direskrimum Polda Bali, AKBP Megeng membenarkan penangkapan tersangka Leoana tersebut. Namun, perwira menengah kepolisian ini enggan menjelaskan lebih lanjut soal kronoli penangkapan serta perkembangan proses pemeriksaan terhadap tersangka Loena. “Saya belum terima laporan perkembangan pemeriksaan,” selorohnya.(beb/sut)
|