Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Singapura
Dikejar Hingga ke Singapura, Malah Tertangkap di Bali
Friday 04 Nov 2011 21:40:22
 

Ilustrasi (Foto: Gstatic.com)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Sejauh-jauhnya burung, pasti akan kembali ke sarangnya lagi. Peribahasa ini mungkin cocok bagi buron kasus dugaan penipuan, Loeana Kanginadhi. Pengusaha wanita yang sebelumnya sempat diburu Polda Bali hingga ke Singapura, malah berhasil dibekuk di Pulau Dewata pada Rabu (2/11).

Loeana tidak berkutik dan melakukan perlawanan, saat ditangkap sejumlah petugas Ditreskrim Polda Bali tersebut. Loeana ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan jual-beli tanah senilai 1 juta dolar AS.

Penangkapan tersangka Loeana ini, berawal atas laporan kuasa hukum korban penipuan Putra Masagung, Zulhansyah Caesar. Tersangka Loeana disebut melakukan penipuan pada 2001 lalu. Saat itu, Loeana dan Putra Masagung terikat kontrak dalam jual beli tanah bekas sebuah Resort di Jimbaran, Badung, Bali, seluas 18.000 m2 dan tanah eks KNPI seluas 12.000 m2.

Pada 26 November 2004 lalu, perjanjian akta jual beli (AJB) ditandatangani korban di depan notaries PPAT, Liang Budiarta atas tanah eks KNPI seluas 7.200 m2. Namun, setelah pelunasan sebesar 1 juta dollar AS, tanah yang dijual tersebut tidak bisa dibalik nama. Ternyata, tanah tersebut dalam status sengketa dan sita jaminan.

Kasat III Direskrimum Polda Bali, AKBP Megeng membenarkan penangkapan tersangka Leoana tersebut. Namun, perwira menengah kepolisian ini enggan menjelaskan lebih lanjut soal kronoli penangkapan serta perkembangan proses pemeriksaan terhadap tersangka Loena. “Saya belum terima laporan perkembangan pemeriksaan,” selorohnya.(beb/sut)



 
   Berita Terkait > Singapura
 
  Halimah Yacob, Terpilih Menjadi Presiden Wanita Pertama Singapura
  Kekeringan Terburuk di Singapura Sejak 1869
  Singapura Dakwa 24 Warga India Pasca Rusuh
  Panglima TNI Bersama Panglima AB Singapura Pimpin Sidang CARM-INDOSIN
  Angelina Sondakh Diiisukan Sempat Pelesiran ke Singapura
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2