Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus DPID
Dikenai Dua Perkara, Wa Ode Nurhayati Dituntut 14 Tahun
Wednesday 03 Oct 2012 17:50:01
 

Wa Ode Nurhayati, Seusai menjalani persidangan di KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Kemenakertrans Wa Ode Nurhayati, dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wa Ode dikenakan dua pasal, yakni pasal korupsi dan pencucian uang. Dalam pasal korupsi, JPU mengancam Wa Ode empat tahun penjara, sedangkan pada kasus pencucian uang diancam 10 tahun penjara. Menurut jaksa, Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan menerima uang secara bertahap melalui stafnya bernama Sefa Yolanda sebesar Rp 6,250 miliar.

Selain penjara, jaksa meminta Majelis Hakim mengharuskan Wa Ode dikenai denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wa Ode Nurhayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda 500 juta subsider tiga bulan", kata JPU I Kadek Wiradana saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Jaksa menilai uang Rp 6,250 miliar tersebut merupakan pemberian dari beberapa pengusaha, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Andi Surahman. Meskipun Wa Ode tidak menerima secara langsung uang yang diserahkan Haris, uang itu oleh jaksa dinilai telah berpindah dan beralih kekuasaannya ke Wa Ode.

"Terdakwa menerima uang itu untuk kepentingan terdakwa sendiri selaku anggota DPR karena telah mengurus Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID",papar Kadek. Dalam tuntutan itu, mantan anggota Badan Anggaran DPR itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang - undang No 31 jo UU No 20 / 2001.

Wa Ode juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia terbukti telah menempatkan uang sebesar Rp 50,5 miliar melalui setoran tunai dan transfer ke rekening sebuah bank swasta milik terdakwa. Dalam pasal ini Wa Ode dituntut 10 tahun. Seusai menjalani sidang tuntutan, Wa Ode mengaku pasrah. "Saya tidak masalah", katanya.(si/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2