JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Kemenakertrans Wa Ode Nurhayati, dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wa Ode dikenakan dua pasal, yakni pasal korupsi dan pencucian uang. Dalam pasal korupsi, JPU mengancam Wa Ode empat tahun penjara, sedangkan pada kasus pencucian uang diancam 10 tahun penjara. Menurut jaksa, Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan menerima uang secara bertahap melalui stafnya bernama Sefa Yolanda sebesar Rp 6,250 miliar.
Selain penjara, jaksa meminta Majelis Hakim mengharuskan Wa Ode dikenai denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wa Ode Nurhayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda 500 juta subsider tiga bulan", kata JPU I Kadek Wiradana saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Jaksa menilai uang Rp 6,250 miliar tersebut merupakan pemberian dari beberapa pengusaha, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Andi Surahman. Meskipun Wa Ode tidak menerima secara langsung uang yang diserahkan Haris, uang itu oleh jaksa dinilai telah berpindah dan beralih kekuasaannya ke Wa Ode.
"Terdakwa menerima uang itu untuk kepentingan terdakwa sendiri selaku anggota DPR karena telah mengurus Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID",papar Kadek. Dalam tuntutan itu, mantan anggota Badan Anggaran DPR itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang - undang No 31 jo UU No 20 / 2001.
Wa Ode juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia terbukti telah menempatkan uang sebesar Rp 50,5 miliar melalui setoran tunai dan transfer ke rekening sebuah bank swasta milik terdakwa. Dalam pasal ini Wa Ode dituntut 10 tahun. Seusai menjalani sidang tuntutan, Wa Ode mengaku pasrah. "Saya tidak masalah", katanya.(si/bhc/opn) |