Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Guru
Diknas Kaltim Gelar Pemilihan Guru Berprestasi Se-Kalimantan Timur
Thursday 27 Jun 2013 19:48:54
 

sekertaris Disdik Provinsi Kaltim, Dayang saat memberikan penghargaan kepada salah satu guru berprestasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh tenaga pendidik untuk semua tingkat sekolah dari SD, SLTP hingga SLTA, Dinas pendidikan (Diknas) Kalimantan Timur (Kaltim), menyelenggarakan kegiatan pemilihan pengawas berprestasi kepala Sekolah dan Guru berdedikasi se Kaltim Tahun 2013, yang diselenggarakan dari 24 hingga 28 Juni 2013 di Mesra International Hotel Samarinda

Kegiatan sekolah dan guru berprestasi yang diikuti ini sebanyak 97 peserta se Kaltim, yang terdiri dari guru, kepala sekolah dan pengawas TK, guru, kepala sekolah dan pengawas SD, guru, kepala sekolah dan pengawas SMP, guru, kepala sekolah dan pengawas SMA/SMK, yang merupakan agenda tahunan yang diadakan Diknas kalimantan Timur, ujar Achmad M. kes, salah satu tim penilai yang di temui BeritaHUKUM.Com Kamis (27/6) siang di Hotel mesra.

"Tim penilai melakukan beberapa penilaian terkait dengan ajang pendidikan, TK, SD, SMP, SMA, yang diantaranya penilaian tertulis dan lisan", ujar Achamd

Achmad juga menambahkankan bahwa, ada dua tahap yang akan dilalui oleh para peserta untuk menjadi juara. Tahap pertama, para peserta akan melalui ujian tulis dan portofolio, peserta juga harus menyelesaikan soal yang berisikan kepribadian, sosial, dan paedagogik, jelas Achmad.

seleksi pada tahap kedua yang dilakukan oleh peserta meliputi ujian dalam melakukan presentasi karya ilmiah dan Wawancara. Pada tahap ini tergolong lebih sulit karena peseta yan g masuk 10 besar akan berhadapan dengan penguasaan teknologi informasi, bahasa, etika dan komunikasi, terang Achmad.

“Kompetisi ini bertujuan untuk saling menyesuaikan dari masing-masing guru dan kepsek, serta sebagai proses perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, kreatif, dan bertanggung jawab karena guru dan kepala sekolah merupakan ujung tombak dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Karenanya, pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru melalui kegiatan pemilihan kategori tenaga berprestasi", ujar Achmad.

Achmad juga menegaskan bahwa dari hasil pemilihan tersebut yang nantinya ada 12 peserta yang yang terbaik akan dikirim untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi tin gkat nasional di Jakarta, tegas Achmad.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2