JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polemik perpindahan pengadilan untuk persidangan Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo, bisa dikatakan semakin hangat. Pasalnya Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan beberapa Anggota Komisi III DPR RI ke Badan Kehormatan (BK) karena dinilai telah melakukan intervensi proses hukum tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai laporan tersebut hanya untuk mencari sensasi saja. Menurutnya menanggapi hal tersebut BK sebaiknya menolak saja laporan itu.
"Kalau saya menganjurkan agar BK menolak laporan itu. Karena apa yg dilaporkan ICW cs itu tidak mendasar dan hanya cari sensasi saja,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/6).
Sementara itu, terlapor yan g lain Syarifuddin Suding menanggapi dengan santai, atas laporan tersebut. Dirinya menegaskan bahwa kunjungan kerja yang dilakukannya ke Semarang bukan untuk melakukan intervensi tetapi melakukan tugas dan fungsi kedewanan.
"Silakan melapor. Kita melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan, sesuai mekanisme prosedur dewan. Tidak ada intervensi," tegas Suding.
Sebelumnya ketua BK, M Prakoso mengatakan, pihaknya akan meneliti laporan tersebut. "BK akan menunggu pengaduan, lalu akan meneliti apakah layak ditindak lanjuti, kalau ada tentu akan dipanggil. Kalau tidak cukup bukti maka BK juga akan menyampaikan kepada pengadu," katanya.
Seperti diketahui, KPP telah melaporkan 5 orang anggota Komisi III DPR yaitu Azis Syamsudin, Nasir Djamil, Syarifudin Suding, Abu Bakar al Habsy. dan Ahmad Yani ke pihak Badan Kehormatan DPR.
Mereka menduga kunjungan kerja yang dilakukan ke Semarang beberapa waktu lalu telah disalahgunakan dan melanggar peraturan DPR RI No 1 tahun 2011 dalam Pasal 4 ayat 2.
Disebutkan secara jelas bahwa anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan orang lain. (dbs/bie)
|