Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Dana APBD
Dilaporkan Ke BK DPR, Nasir Jamil Menganggap KPP Cuma Cari Sensasi
Tuesday 12 Jun 2012 23:10:54
 

Nasir Jamil (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polemik perpindahan pengadilan untuk persidangan Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo, bisa dikatakan semakin hangat. Pasalnya Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan beberapa Anggota Komisi III DPR RI ke Badan Kehormatan (BK) karena dinilai telah melakukan intervensi proses hukum tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai laporan tersebut hanya untuk mencari sensasi saja. Menurutnya menanggapi hal tersebut BK sebaiknya menolak saja laporan itu.

"Kalau saya menganjurkan agar BK menolak laporan itu. Karena apa yg dilaporkan ICW cs itu tidak mendasar dan hanya cari sensasi saja,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/6).

Sementara itu, terlapor yan g lain Syarifuddin Suding menanggapi dengan santai, atas laporan tersebut. Dirinya menegaskan bahwa kunjungan kerja yang dilakukannya ke Semarang bukan untuk melakukan intervensi tetapi melakukan tugas dan fungsi kedewanan.

"Silakan melapor. Kita melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan, sesuai mekanisme prosedur dewan. Tidak ada intervensi," tegas Suding.

Sebelumnya ketua BK, M Prakoso mengatakan, pihaknya akan meneliti laporan tersebut. "BK akan menunggu pengaduan, lalu akan meneliti apakah layak ditindak lanjuti, kalau ada tentu akan dipanggil. Kalau tidak cukup bukti maka BK juga akan menyampaikan kepada pengadu," katanya.

Seperti diketahui, KPP telah melaporkan 5 orang anggota Komisi III DPR yaitu Azis Syamsudin, Nasir Djamil, Syarifudin Suding, Abu Bakar al Habsy. dan Ahmad Yani ke pihak Badan Kehormatan DPR.

Mereka menduga kunjungan kerja yang dilakukan ke Semarang beberapa waktu lalu telah disalahgunakan dan melanggar peraturan DPR RI No 1 tahun 2011 dalam Pasal 4 ayat 2.

Disebutkan secara jelas bahwa anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan orang lain. (dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2