Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPU
Diminta Penjelasan Dengan Pihak Asing, Komisioner KPU Kabur
Thursday 23 May 2013 16:05:39
 

Ray Rangkuti dengan Security KPU.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini tidak ada di kantornya saat didatangi beberapa tokoh Civil Society yang tergabung dalam koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis.

Berdasarkan, pengakuan Security KPU, Nurul Nopi bahwa semua komisioner tidak ada ditempat.
"Saat ini tidak ada ditempat, ada sebagaian di Borobudur. Ferry sedang pergi ke Cilegon, pak Husni sedang ketemu dengan BIN (Badan Intelejen Negara)," ujarnya saat ditemui Direktur Lima (Lingkar Masyarakat Madani), Ray Rangkuti dan kawan-kawan di kantor KPU yang terletak di jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (23/5).

Sebelumnya, tokoh koalisi mandiri untuk Pemilu Demokratis, bermaksud meminta penjelasan kepada anggota komisioner KPU yang diduga kuat masih tetap menjalin kerjasama dengan lembaga asing dalam penyelenggaraan Pemilu.

Padahal hal itu sesungguhnya telah diperingatkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) agar dihindari, dan telah dinyatakan bertentangan dengan Kebijakan BAPPENAS dan Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sekedar informasi selain Ray Rangkuti. Koalisi Mandiri Untuk Demokrasi terdiri dari SIGMA dengan koordinator, Said Salahudin, lalu FORMAPPI dengan koordinator Sebastian Salang, TEPI dengan koordinator Jeirry Sumampow dan KIPP Girindra Sandino.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2