Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
UU Ormas
Din Syamsudin: Ormas Pendiri Bangsa, Berbeda Dengan Ormas Saat Ini
Wednesday 26 Jun 2013 22:12:51
 

Suasana sidang Paripurna di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) kembali ditunda oleh DPR-RI, setelah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin yang selama ini getol mengkritisi (RUU) Ormas dan hadir dalam pimpinan sidang Paripurna, Rabu (26/6).

Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin mengenai Ormas yang anarkis sudah banyak aturan yang dibuat disana, terus mengenai banyaknya LSM yang mendapat bantuan asing, Din Syamsudin juga mengakui secara jujur bahwa Muhammadiyah termasuk yang mendapatkan bantuan dari organisasi islam asing.

"Muhammadiyah, kita dapat bantuan dari jaringan lembaga-lembaga zakat dari luar Negeri, dan kita gunakan untuk membangun masjid dan pesantren," ujar Din Syamsudin.

Selanjutnya Din mengucapkan rasa terimakasih kepada Anggota DPR, dimana penundaan pengesahaan (RUU Ormas) memberikan dialog sungguh positif, setelah mengkaji RUU Ormas ini RUU tidak relevan dan urgen per definisi.

Selanjutnya Din mengingatkan Anggota DPR-RI dan Pemerintah, agar keberadaan Ormas pendiri bangsa, tidak dapat disamakan dengan Ormas yang baru dan yang ada saat ini.

Senada dengan Din Syamsudin, Anggota DPR Komisi VI, A Muhajir Sodrudin menyatakan, "Anggota DPR tidak akan mengambil keputusan jika RUU yang tidak diterima oleh masyarakat. Apalagi ini menyangkut Ormas yang mempunyai basis massa besar, dan telah memberikan sumbangan begitu besar bagi perjalanan sejarah bangsa, contoh Muhammadiyah, PBNU, Dan PGI," ujar A Muhajir.

Sementara Pimpinan sidang paripurna, Taufik Kurniawan di Gedung Paripurna C DPR RI Senayan, menjelaskan, jika penundaan ini tidak akan merubah isi setiap pasal yang ada di RUU Ormas, namun lebih kepada sosialisasi RUU tersebut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > UU Ormas
 
  LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
  Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
  UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
  Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
  KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2