JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) kembali ditunda oleh DPR-RI, setelah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin yang selama ini getol mengkritisi (RUU) Ormas dan hadir dalam pimpinan sidang Paripurna, Rabu (26/6).
Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin mengenai Ormas yang anarkis sudah banyak aturan yang dibuat disana, terus mengenai banyaknya LSM yang mendapat bantuan asing, Din Syamsudin juga mengakui secara jujur bahwa Muhammadiyah termasuk yang mendapatkan bantuan dari organisasi islam asing.
"Muhammadiyah, kita dapat bantuan dari jaringan lembaga-lembaga zakat dari luar Negeri, dan kita gunakan untuk membangun masjid dan pesantren," ujar Din Syamsudin.
Selanjutnya Din mengucapkan rasa terimakasih kepada Anggota DPR, dimana penundaan pengesahaan (RUU Ormas) memberikan dialog sungguh positif, setelah mengkaji RUU Ormas ini RUU tidak relevan dan urgen per definisi.
Selanjutnya Din mengingatkan Anggota DPR-RI dan Pemerintah, agar keberadaan Ormas pendiri bangsa, tidak dapat disamakan dengan Ormas yang baru dan yang ada saat ini.
Senada dengan Din Syamsudin, Anggota DPR Komisi VI, A Muhajir Sodrudin menyatakan, "Anggota DPR tidak akan mengambil keputusan jika RUU yang tidak diterima oleh masyarakat. Apalagi ini menyangkut Ormas yang mempunyai basis massa besar, dan telah memberikan sumbangan begitu besar bagi perjalanan sejarah bangsa, contoh Muhammadiyah, PBNU, Dan PGI," ujar A Muhajir.
Sementara Pimpinan sidang paripurna, Taufik Kurniawan di Gedung Paripurna C DPR RI Senayan, menjelaskan, jika penundaan ini tidak akan merubah isi setiap pasal yang ada di RUU Ormas, namun lebih kepada sosialisasi RUU tersebut.(bhc/put) |