Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kaur
Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik Mitigasi, Alternatif dan Rekomendasi KLHS
2018-09-18 06:31:10
 

Tampak suasanan kegiatan di Aula kantor Dinas PUPR, Kaur.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pemerintah Daerah kabupaten Kaur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menggelar Konsultasi Publik Mitigasi Alternatif dan Rekomendasi KLHS menghadirkan nara sumber dari Universitas Bengkulu, acara yang bertempat di aula Bidang Tata Ruang PUPR, kabupaten Kaur, Bengkulu, pada Senin (17/9).

"Konsultasi Publik Mitigasi Alternatif dan Rekomendasi KLHS tersebut bagian dari proses tindak lanjut kegiatan sebelumnya berkenaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Revisi Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaur," ungkap Kabid Tata Ruang Ismawar, ST.

"Kegiatan ini merupakan poses penyusunan KLHS yang merupakan syarat untuk mengajukan Perda RTRW, peserta dalam kegiatan ini dari jajaran OPD di ruang lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Kaur, dan nara sumber didatangkan dari Universitas Bengkulu," katanya.

Nara sumber dari Universitas Bengkulu yakni Dr. Gunggung Senoaji dan M. Fajarin Hidayat, S.Hut,M.Si, menjelaskan bahwa tujuan mengembangkan Mitigasi/ Alternatif mengurangi potensi pengaruh negatif (risiko) pelaksanaan program untuk meningkatkan kulitas RTRW.

"Mitigasi berupa usulan tambahan untuk meminimalkan atau mengurangi potensi pengaruh negatif yang diprediksi akan timbul dari hasil kajian untuk merumuskan Rancangan Awal RTRW. Sedangkan, alternatif merupakan usulan pengganti untuk menghilangkan pengaruh negatif dari hasil kajian dalam merumuskan Rancangan Awal RTRW itu sendiri," jelasnya.

Rumusan Mitigasi memuat pernyataan yang mengambarkan langkah yang bersifat preventif, rumusan mitigasi pada RTRW disajikan dalan daftar mitigasi atau alternatif yang menjadi bagian dari matriks pengkajian pengaruh.

Sementara, untuk pembandingan alternatif disandingkan dalam draf Rancangan Awal RTRW untuk menunjukkan kepada OPD. Perumusan alternatif itu sendiri mengacu pada perundangan yang berlaku.

"Proses perumusan Mitigasi atau alternatif dilakukan dengan memperhatikan kesimpulan kajian sebagai rujukan pada perumusan/ alternatif rencana pola dan struktur ruang dan program," ujarnya.

Selanjutnya, merumuskan mitigasi/ alternatif skenario periode pelaksanaan RTRW dilakukan dengan menggunakan pendekatan non skenario atau dengan cara menggunakan pendekatan skenario, ungkap Gunggung Senoji,(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kaur
 
  Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
  Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
  Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
  Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2