Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
YARA
Dinilai Ingkar Janji YARA Gugat CMI dan Presiden RI
Tuesday 01 Oct 2013 18:41:52
 

Ketua Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, saat di wawancarai awak media.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dinilai ingkar janji Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan gugatan class action, kepada empat pihak yang terlibat dalam perundingan damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang berlangsung pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Keempat pihak itu adalah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atas nama Pemerintah RI, Zaini Abdullah atas nama Pemerintah Aceh, Malik Mahmud atas nama pimpinan GAM, serta Martti Ahtisaari selaku mediator.

Gugatan class action atau gugatan perwakilan untuk memperjuangkan kepentingan publik Aceh hari ini, Selasa (1/10). "secara resmi telah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk disidangkan, PN Banda Aceh berkewajiban memanggil para pihak yang terlibat dalam gugatan ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” kata Safaruddin SH, Direktur Eksekutif YARA, kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan ke PN Banda Aceh, Selasa (1/10).

Pihak penggugat dari YARA terdiri dari Safaruddin, SH, Yudhistira Maulana, Zilkifli, SKM, Miswar, SH, Rahmatsyah dan Fakhrurazi. Keenam pengurus YARA ini menilai para tergugat ingkar janji dalam merealisasikan dua poin MoU Helsinki, yaitu pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (Joint Claims Settlement Commission), dan penyediaan lahan dua hektar per orang bagi para konflik Aceh.

"Para korban konflik telah dirugikan, karena tidak dibentuknya Komisi Bersama Penyelesaian Klaim. Merujuk pada MoU Helsinki, seharusnya komisi ini sudah terbentuk sejak tahun 2008, dan kepada semua korban konflik seharusnya sudah diberikan kompensasi atau ganti rugi, atas segala kerugian yang mereka alami di masa konflik Aceh, sejak Desember 1976 sampai Agustus 2005,” papar Safaruddin.

Oleh sebab itu, lanjut Safaruddin, "hakim mesti menyatakan perbuatan para tergugat yang terdiri dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, petinggi GAM Malik Mahmud, serta Martti Ahtisaari selaku mediator perundingan Helsinki telah melakukan perbuatan melawan hukum."

“Para tergugat secepatnya mesti merealisasikan janjinya untuk membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim dan penyediaan lahan masing-masing dua hektar bagi korban konflik,” ujar Safaruddin.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2