ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menengarai Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr H Farid Wajdi MA, telah melakukan pelanggaran terhadap Statuta UIN sesuai ketetapan Menteri Agama RI Nomor 40 Tahun 2008.
Pelanggaran tersebut adalah pengangkatan Wakil Rektor II di kampus tersebut yang masih bergelar Magister (S2) yang seharusnya Doktor (S3).
“Rektor UIN Ar-Raniry baru-baru ini melantik Wakil Rektor II yang masih bergelar magister, seharusnya menurut Statuta yang ditandatangani oleh Menteri Agama, jabatan itu diisi oleh dosen bergelar Doktor, bukan Magister. Inilah yang kami persoalkan dan meminta klarifikasi kepada rektor agar tidak muncul fitnah dan berdampak hukum di kemudian hari,” ujar Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH pada Jumat (14/2) kemarin.
Safaruddin menambahkan, saat dirinya mengetahui adanya pelanggaran itu, dia langsung menghubungi Rektor UIN tersebut melalui pesan singkat (SMS), tapi hal itu tidak ditanggapi. “Yang terjadi justru sebaliknya, dalam iklan ucapan selamat kepada Rektor Unsyiah pada Jumat (14/2), pada nama Wakil Rektor II itu justru secara tiba-tiba dicantumkan gelar Doktor," padahal menurut Safaruddin, "dalam berita pengangkatan Wakil II Rektor UIN dua hari sebelumnya, jelas-jelas yang bersangkutan masih bergelar MA,” kata Safaruddin.
Untuk meluruskan masalah ini, YARA mengirimkam surat permintaan klarifikasi kepada Rektor UIN Ar-Raniry Prof Farid Wajdi melalui surat nomor No: 13/dir/yara/V/2013 tanggal 14 Februari 2014.
“Saya sendiri yang mengantar surat itu ke kantor Rektor UIN dan tembusannya kepada Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Kapolda Aceh dan Kakanwil Kemenag Aceh,” ujar Safaruddin yang juga Ketua Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Aceh tersebut.
Menurut Safaruddin, segala kebijakan yang dibuat oleh pejabat yang diangkat dengan cara melanggar hukum adalah ilegal dan tidak sah. Bukan hanya itu, kata dia, segala tunjangan dan fasiltas yang diterima oleh yang bersangkutan adalah ilegal dan dapat dikatagorikan korupsi.
“Nah, YARA hanya ingin meluruskan dan hendak mengawal Rektor UIN agar tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum. Kami pikir lebih baik kita mencegahnya daripada membelanya ketika yang bersangkutan terjerat hukum.
Apalagi UIN itu adalah kampus jantong hate rakyat Aceh yang semestinya mengedepankan etika dan harus bebas dari segala bentuk pembangkangan hukum,” pungkas Safaruddin.(bhc/kar) |