ACEH, Berita HUKUM - Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara diduga mendistribusikan kacang hijau berkutu kepada masyarakat. Bantuan untuk peningkatan gizi anak itu diberikan melalui Posyandu.
Hal itu sebagaimana disampaikan Keuchik (Kepala Desa) Trieng Pantang, Lhoksukon, Hasanuddin, S.HI, kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (26/3).
Hasan menyebutkan, kacang hijau yang diterima untuk program peningkatan gizi anak sebanyak 8 kg untuk jatah 4 bulan itu tidak layak dikonsumsi karena sudah berbubuk dan berkutu.
Lebih lanjut, kacang hijau itu rencana akan dibagikan kepada masyarakat dalam kegiatan pada hari Kamis mendatang. Berhubung kacang hijau tersebut tidak layak konsumsi, maka terpaksa kegiatan dihentikan oleh Keuchik sampai diganti dengan kacang hijau yang baru.
"Dari pada nantinya masyarakat bersuara tidak baik dan takut terjadi gejala pada anak seperti sakit perut dan mencret, maka kami tunda acara pembagian kacang hijau sampai diganti dengan yang baru," tegas Hasan.
Dalam hal ini, imbuh Hasan, harusnya dinas kesehatan sebagai sarana kesehatan masyarakat dinas lebih berperan aktif terhadap gizi anak di desa.
Berdasarkan pantauan BeritaHUKUM.com, bantuan kacang hijau tersebut juga ditemukan sudah menjamur dan berkutu di beberapa gampong dalam kabupaten itu.
Sayangnya, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Machrozal, tidak bisa dikonfirmasi.(bh/sul) |