JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta dengan terpaksa harus merawat seorang bayi bernama Muchlis Abdillah. Hal ini mengingat kedua orang tua tersebut, Neneng dan Asep Nanang mengidap penyakit gangguan jiwa. Apalagi keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap alias tuna wisma.
Menurut seorang pengurus yayasan sosial, Bachtiar (50), bayi pasangan Neneng dan Asep Nanang itu dilahirkan di RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (22/3) lalu. Sebelum melahir bayinya itu, Neneng yang hamil tua itu bersama Asep terlihat hilir mudik di sekitar kantor yayasannya ini.
Anggota yayasan yang melihat Neneng hamil tua, kemudian memeriksakan kondisi kehamilannya di RSUD Pasarrebo, Jakakarta Timur. "Pada Rabu pagi itu, ibunya guling-gulingan di depan kantor kami, karena sudah waktunya melahirkan. Jadi, langsung kami bawa ke RSUD Pasar Rebo," jelas Bachtiar, Jumat (24/2).
Setelah dilahirkan, lanjut dia, pihak yayasan langsung memberi nama bayi itu Muchlis Abdillah. Pasalnya, kedua orang tuanya ini mengalami ganguan jiwa. Namun karena keterbatasan dana, akhirnya pihak yayasan menghubungi Sudin Sosial Jakarta Selatan untuk dapat mengurus bayinya. "Kita bingung karena menurut dokter bayinya jangan diurus ibunya, karena khawatir bisa dicelakai," imbuhnya.
Sementara itu, kasie Pelayanan Rehabilitasi Sosial Sudin Sosial Jakarta Selatan, Miftahul Huda mengatakan, mendapat laporan dari yayasan sosial tersebut untuk menampung bayi yang kedua orang tuanya mengidap gangguan jiwa. "Kami langsung datang ke sana untuk menjemput bayi itu, karena pertimbangan kedua orangnya mengidap gangguan jiwa,” jelasnya.
Setelah melakukan pendataan, lanjut dia, bayi tersebut dibawa ke panti sosial asuhan anak balita milik Dinas Sosial DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. "Untuk sementara kami tempatkan di sana, agar ada yang mengurus. Saat ini, kami juga sedang melakukan pendekatan kepada orangtua bayi, agar mau juga dibawa ke panti sosial," tandasnya.(bjc/irw)
|