Kepala" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Sosial
Dinsos Kaur Mengutus 5 Pendamping Kube Pelatihan ke Bekasi
2019-04-26 04:19:04
 

Tampak suasana acara 'Bimbingan Pemantapan Pendamping KUBE 2019'.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Dalam meningkatkan kemajuan kelompok usaha bersama yang ada di Kabupaten, Dinas Sosial Kabupaten Kaur mengutus 5 orang pendamping kelompok usaha bersama untuk melakukan "Bimbingan Pemantapan Pendamping KUBE 2019" se-Sumatera dan Jawa Barat yang diselenggarakan di Bekasi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur Sidarmin Tetap, MPd mengatakan bahwa, kabupaten Kaur telah mengutus pendamping Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang terdiri dari wakil yang berasal dari kecamatan Maje, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Kinal, Kecamatan Tanjung Kemuning dan Kecamatan Padang Guci Hilir.

"Ini nantinya akan mendampingi 50 kelompok usaha bersama yang terbagi dari 9 Kecamatan wilayah domisili kelompok," ungkap Sidarmin, Kamis (25/4).

"Untuk jadwal pelatihan mulai dari tgl.24-27 April 2019, sehingga dari kegiatan ini diharapkan para pendamping lebih menguasi dari materi untuk membina para kelompok Kube guna menjadi berhasil dalam mengelola usahanya," ujar Sidarmin.

Sementara, Adi sebagai salah seorang perwakilan pendamping Kube mengapresiasi acara yang diadakan oleh Derektorat Penanganan Fakir Miskin Kemensos. Kegiatan bimbingan ini yang ketepatan materinya sangat dibutuhkan untuk membina para anggota kelompok usaha bersama didaerahnya untuk menjadi berhasil, mulai dari :

1. Peningkatan SDM kelompok.

2. Peningkatan Menejemen.

3. Motovasi penguatan mental wirausaha.

4. Materi ketepatan dalam menentukan usaha kelompok usaha.

"Dan beinovasi dalam keterbatasan modal dalam usaha." pungkas Andi.(bh/aty)







 
   Berita Terkait > Sosial
 
  Sarlis Mantu Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Sagela Community
  HUT ke-51, Yayasan Harapan Kita Adakan Tasyukuran
  Dinsos Kaur Mengutus 5 Pendamping Kube Pelatihan ke Bekasi
  Miris, Jeritan Hati Ratu Azia Borromeu Minta Keadilan
  MK Tolak Uji Material UU SJSN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2