Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Dipanggil Kasus Makam, Bupati Bogor Mangkir
Thursday 02 May 2013 19:54:00
 

Rahmat Yasin, Bupati Bogor diperiksa KPK soal kasus Hambalang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rahmat Yasin, Bupati Bogor tidak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai penjadwalan, hari ini, Kamis (2/5) ia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap ijin lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. Padahal, dalam kasus ini, selaku bupati ia mempunyai otoritas untuk mengeluarkan ijin tersebut.

Bambang Widjojanti, Wakil ketua KPK menyampaikan, selaku bupati, Rahmat mempunyai otoritas pemberian ijin lahan seluas 1 juta meter persegi itu. "Kalau yang tanah makam itu, kaitannya gini, yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkan perizinan itu pada akhirnya, ujungnya pada Bupati," kata Bambang, Kamis (2/5).

Namun, Rahmat mangkir dari pemanggilan KPK hari ini. Bambang mengungkapkan, rencananya, dalam pemeriksaan ada tiga hal yang harus dilihat. Pertama mekanisme pengeluaran izin, kedua sejauh mana Rahmat mengetahui proses pengeluaran ijin. "Ketiga sejauh mana dia perannya dalam mengeluarkan izin tersebut," terangnya.

Itu sebabnya, apakah dalam pengeluaran ijin lahan itu Rahmat harus bertanggung jawab atau tidak. "Peran itulah yang menentukan dia harus bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab. Biasanya itu."

Dalam kasus ini, KPK sudah menyeret Ketua DPRD Bogor dari Partai Demokrat yakni Iyus Djuher. Iyus adalah adalah pihak yang mendapat suap dari PT Gerindo selaku pemohon. Rahmat Yasin pun mengakui bahwa dirinya pernah dihubungi Iyus untuk mengeluarkan ijin lahan itu. "Masalah pengakuan itu, kewenangan dari penyidik," pungkas Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Rahmat Yasin sedianya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Namun, sampai saat ini Yasin belum juga tidak memenuhi pemanggilan KPK.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
  KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
  Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
  Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
  KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
  Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2