JAKARTA, Berita HUKUM - Rahmat Yasin, Bupati Bogor tidak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai penjadwalan, hari ini, Kamis (2/5) ia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap ijin lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. Padahal, dalam kasus ini, selaku bupati ia mempunyai otoritas untuk mengeluarkan ijin tersebut.
Bambang Widjojanti, Wakil ketua KPK menyampaikan, selaku bupati, Rahmat mempunyai otoritas pemberian ijin lahan seluas 1 juta meter persegi itu. "Kalau yang tanah makam itu, kaitannya gini, yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkan perizinan itu pada akhirnya, ujungnya pada Bupati," kata Bambang, Kamis (2/5).
Namun, Rahmat mangkir dari pemanggilan KPK hari ini. Bambang mengungkapkan, rencananya, dalam pemeriksaan ada tiga hal yang harus dilihat. Pertama mekanisme pengeluaran izin, kedua sejauh mana Rahmat mengetahui proses pengeluaran ijin. "Ketiga sejauh mana dia perannya dalam mengeluarkan izin tersebut," terangnya.
Itu sebabnya, apakah dalam pengeluaran ijin lahan itu Rahmat harus bertanggung jawab atau tidak. "Peran itulah yang menentukan dia harus bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab. Biasanya itu."
Dalam kasus ini, KPK sudah menyeret Ketua DPRD Bogor dari Partai Demokrat yakni Iyus Djuher. Iyus adalah adalah pihak yang mendapat suap dari PT Gerindo selaku pemohon. Rahmat Yasin pun mengakui bahwa dirinya pernah dihubungi Iyus untuk mengeluarkan ijin lahan itu. "Masalah pengakuan itu, kewenangan dari penyidik," pungkas Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Rahmat Yasin sedianya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Namun, sampai saat ini Yasin belum juga tidak memenuhi pemanggilan KPK.(bhc/din) |