Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Dipecat, Polri Tuntut Ganti Rugi dari Briptu Norman
Tuesday 06 Dec 2011 23:22:34
 

Aksinya inilah yang membuat Norman Kamaru melambung namanya (Foto: Youtube.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Brigadir Polisi Satu (Briptu) Norman Kamaru secara resmi dipecat secara tidak hormat dari kedinasannya sebagai anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polri. Bintara yang bertugas di Polda Gorontalo ini, dalam waktu dekat segera melaksanakan upacara resmi pemecatannya itu.

Pemecatan itu diputuskan sidang kode etik yang dipimpin langsung Kabid Propam di gedung Mapolda Gorontalo, Selasa (6/12). Menyusul hasil sidang etik yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Norman itu, ia pun diminta tidak lagi menggunakan embel-embel Briptu di depan namanya nanti.

Sidang kode etik ini, menyusul keinginan Norman yang lebih memilih menjadi artis ketimbang berdinas sebagai anggota polisi. Ia pun telah mangkir dari dinasnya selama lebih dari tiga bula. Norman juga bersikukuh tak ingin lagi di kepolisian, meski sempat ditawarkan pindah tugas ke Jakarta.

"Kalau memang itu pilihan dia, itu hak dia. Tapi, kami sayangkan. Seharusnya masa depannya masih panjang dan harus dipikirkan dengan baik," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12), ketika diminta konfirmasinya atas pemecatan Norman tersebut.

Namun, lanjut Saud, jajaran Polri mendoakan Norman mendapat kehidupan yang lebih baik atas pilihan hidupnya itu. "Mudah-mudahan kehidupan dia ke depan lebih baik. Itu doa kami bersama. Walaupun kami menyayangkan, tapi dia tidak bisa mempertahankan menjadi anggota Polri," ujarnya.

Atas pemacatan ini, imbuh dia, Polri akan meminta ganti rugi biaya pendidikan kepolisian kepada Norman Kamaru yang telah dipecat secara tidak hormat. Ganti rugi tersebut sesuai peraturan yang ada di kepolisian, karena Norman keluar dari kepolisian sebelum masa dinas 10 tahunnya tuntas dilaksanakan.

"Sanksinya belum. Tapi ia wajib membayar uang pendidikan sebagai anggota kepolisian, karena keluar sebelum masa usia kedinasan minimal 10 tahun. Tentunya, ini ada kerugian. Nanti akan ditentukan pelaksanaannya," imbuh Saud.

Briptu Norman Kamaru melambung namanya lantaran video polisi melakukan aksi lipsync lagu India Caiyya-Caiyya di Youtube itu. Sebelum dipecat, ia telah beberapa kali berusaha mengajukan pengunduran diri dari kepolisian, karena sudah tidak nyaman. Ia ingin lebih bebas mengembangkan bakat musiknya tanpa harus terkekang aturan yang memberatkannya.

Ia pun sengaja tidak berdinas selama tiga bulan. Hal ini sengaja dilakukan untuk memuluskan niatnya untuk keluar sebagai anggota kepolisian. Norman pun sudah dikontrak sebuah label musik sebesar Rp 500 juta. Sebelumnya, ia beberapa kali ditangkap anggota Propam, karena melakukan kegiatan rekaman dan bernyanyi di stasiun teve tanpa izin atasannya.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2