Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Diperiksa 10,5 Jam, Kompol Legimo Klaim Tanya Soal Primkoppol
Monday 11 Mar 2013 22:47:42
 

Kompol Legimo (tengah), saat duduk di lobi KPK usai menjalani pemeriksaan terkait Simulator SIM, Senin (11/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan bendahara Korlantas Polri, Legimo diperiksa sekitar 10,5 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, Legimo mengaku dicecar pertanyaan soal Primer Koperasi Polisi (Primkoppol).

Legimo keluar dari gedung KPK pukul 21:00 WIB. Sebelumnya ia datang ke gedung yang terletak di Rasuna Said Kuningan ini pukul 10:25 pagi tadi. Sebelum memasuki mobil, Vallfire-nya, ia hanya menyampaikan bahwa dirinya ditanya 28 pertanyaan. "28 pertanyaan," katanya, sembari masuk ke mobilnya.

Tersangka Simulator versi Polri ini lebih memilih terdiam. Ketika para wartawan terus mengejar hingga dalam mobilnya, ia hanya memberikan jawaban bahwa dirinya diperiksa soal Primkoppol. "Tentang Primkoppol aja," ujarnya. Ketika ditanya perihal apakah ada dana mengalir ke anggota DPR? Legimo memilih menutup mobilnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan bahwa Legimo diperiksa sebagai saksi Djoko Susilo terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Legimo diperiksa untuk TPPU tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Johan Budi, sore tadi.

Kasus yang sempat memanaskan hubungan KPK dan Polri ini mempunyai versi tersangka masing-masing. Versi KPK, ada empat tesangka yakni Djoko Susilo, Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang. Sementara yang ditetapkan tersangka Polri saat ini adalah AKBP Teddy Rusmawan dan Legimo yang saat ini ditahan di Mako Brimob.

Seperti diketahui, dalam kasus Simulator SIM Mabes Polri, mantan anggota DPR M Nazaruddin pernah bercerita ada anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam kasus itu, antara lain Azis Syamsuddin, Bambang Soesatyo, dan Herman Heri.

Atas keterangan Nazaruddin itu, KPK memeriksa Bambang Soesatyo (Golkar), Benny K Harman (Partai Demokrat), Azis Syamsuddin (Golkar), dan Herman Heri (PDI Perjuangan), dan Dasrul Djabbar (Partai Demokrat).

Akibat proyek beranggaran Rp 196,8 ini, menyebabkan negara merugi sebeasr Rp 100 miliar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2