JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan bendahara Korlantas Polri, Legimo diperiksa sekitar 10,5 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, Legimo mengaku dicecar pertanyaan soal Primer Koperasi Polisi (Primkoppol).
Legimo keluar dari gedung KPK pukul 21:00 WIB. Sebelumnya ia datang ke gedung yang terletak di Rasuna Said Kuningan ini pukul 10:25 pagi tadi. Sebelum memasuki mobil, Vallfire-nya, ia hanya menyampaikan bahwa dirinya ditanya 28 pertanyaan. "28 pertanyaan," katanya, sembari masuk ke mobilnya.
Tersangka Simulator versi Polri ini lebih memilih terdiam. Ketika para wartawan terus mengejar hingga dalam mobilnya, ia hanya memberikan jawaban bahwa dirinya diperiksa soal Primkoppol. "Tentang Primkoppol aja," ujarnya. Ketika ditanya perihal apakah ada dana mengalir ke anggota DPR? Legimo memilih menutup mobilnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan bahwa Legimo diperiksa sebagai saksi Djoko Susilo terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Legimo diperiksa untuk TPPU tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Johan Budi, sore tadi.
Kasus yang sempat memanaskan hubungan KPK dan Polri ini mempunyai versi tersangka masing-masing. Versi KPK, ada empat tesangka yakni Djoko Susilo, Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang. Sementara yang ditetapkan tersangka Polri saat ini adalah AKBP Teddy Rusmawan dan Legimo yang saat ini ditahan di Mako Brimob.
Seperti diketahui, dalam kasus Simulator SIM Mabes Polri, mantan anggota DPR M Nazaruddin pernah bercerita ada anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam kasus itu, antara lain Azis Syamsuddin, Bambang Soesatyo, dan Herman Heri.
Atas keterangan Nazaruddin itu, KPK memeriksa Bambang Soesatyo (Golkar), Benny K Harman (Partai Demokrat), Azis Syamsuddin (Golkar), dan Herman Heri (PDI Perjuangan), dan Dasrul Djabbar (Partai Demokrat).
Akibat proyek beranggaran Rp 196,8 ini, menyebabkan negara merugi sebeasr Rp 100 miliar.(bhc/din) |