JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi PDI-P Emir Moeis, tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung Selatan, selasai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK hari ini, Selasa (8/10).
Usai diperiksa mantan Ketua Banggar DPR-RI ini, dengan santai menampik pertanyaan wartawan perihal pemeriksaannya kali ini bahkan Emir seolah-olah berkelakar menjawab pertanyaan para wartawan yang telah menantinya.
"Hanya makan siang saja," ujar Emir sambil tersenyum di KPK, Jakarta.
Emir menolak berkomentar lebih lanjut, sementara dalam pemeriksaan lanjutan hari ini, Emir berada selama hampir 4 jam dalam gedung KPK, dan seperti telah diberitakan, Emir ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, Ketua Komisi XI DPR RI itu baru diperiksa setelah setahun lebih ditetapkan sebagai tersangka. KPK belum pernah memeriksa Emir Moeis dengan dalih proses penyidikan menjadi cukup rumit, karena masih ada dilakukan, saksi-saksi di Amerika Serikat.
Dalam kasus itu, Emir diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada tahun 2004 lalu.
Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang, yang menjerat mantan Dirut Utama PT PLN Eddie Widiono.
Dalam kasus ini, Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(bhc/put) |