Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTU
Diperiksa KPK, Emir Moeis Ngaku Hanya Makan Siang
Tuesday 08 Oct 2013 15:21:37
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi PDI-P Emir Moeis, tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung Selatan, selasai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK hari ini, Selasa (8/10).

Usai diperiksa mantan Ketua Banggar DPR-RI ini, dengan santai menampik pertanyaan wartawan perihal pemeriksaannya kali ini bahkan Emir seolah-olah berkelakar menjawab pertanyaan para wartawan yang telah menantinya.

"Hanya makan siang saja," ujar Emir sambil tersenyum di KPK, Jakarta.

Emir menolak berkomentar lebih lanjut, sementara dalam pemeriksaan lanjutan hari ini, Emir berada selama hampir 4 jam dalam gedung KPK, dan seperti telah diberitakan, Emir ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, Ketua Komisi XI DPR RI itu baru diperiksa setelah setahun lebih ditetapkan sebagai tersangka. KPK belum pernah memeriksa Emir Moeis dengan dalih proses penyidikan menjadi cukup rumit, karena masih ada dilakukan, saksi-saksi di Amerika Serikat.

Dalam kasus itu, Emir diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada tahun 2004 lalu.

Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang, yang menjerat mantan Dirut Utama PT PLN Eddie Widiono.

Dalam kasus ini, Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2