Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Diperiksa KPK, Rusli Zainal Masih Selamat dari Jum'at Keramat
Saturday 08 Jun 2013 00:27:47
 

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (7/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal, setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam, akhirnya kembali lolos di hari Jum'at keramat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rusli Zainal sempat mengatakan bahwa, "pemeriksaan hari ini hanya melengkapi penganggaran, bagaimana sistem tender dijalankan itu saja," ujar Rusli, Jum'at (7/6).

Sementara salah seorang kuasa hukum (RZ), Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Jadi waktu kasus tangkap tangan Eka, dia kan Eka memiliki atasan, yaitu pak Luqman, perkaranya mengarah kepada Pak Gubernur," ujar Rudi.

Dijelaskannya kembali, pemeriksaan kali ini juga melengkapi pertanyaan pemeriksaan yang terakhir kemarin, namun hari ini sudah masuk ke subtansi perkaranya.

Ditanya sola apa subtansi perkara yang sedang didalami penyidik hari ini?

Rudi menjawab, "namun saya tidak bisa sampaikan materi subtansi dari pemeriksaanya, kalau mau lebih jelasnya lagi kepada penyidiknya saja," kata Rudi.

Gubernur Riau Rusli Zainal, sampai saat ini masih selamat dari Jum'at keramat di KPK, dimana Rusli disangkakan kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelelawan Riau periode 2001-2006.

Rusli juga menjadi tersangka dalam perkara lain di KPK, pertama perda No:6 Provinsi Riau mengenai PON, dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat (1) atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 dengan ancaman paling rendah 4 tahun dan maksimal diatas 12 tahun penjara.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2