JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal, setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam, akhirnya kembali lolos di hari Jum'at keramat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rusli Zainal sempat mengatakan bahwa, "pemeriksaan hari ini hanya melengkapi penganggaran, bagaimana sistem tender dijalankan itu saja," ujar Rusli, Jum'at (7/6).
Sementara salah seorang kuasa hukum (RZ), Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Jadi waktu kasus tangkap tangan Eka, dia kan Eka memiliki atasan, yaitu pak Luqman, perkaranya mengarah kepada Pak Gubernur," ujar Rudi.
Dijelaskannya kembali, pemeriksaan kali ini juga melengkapi pertanyaan pemeriksaan yang terakhir kemarin, namun hari ini sudah masuk ke subtansi perkaranya.
Ditanya sola apa subtansi perkara yang sedang didalami penyidik hari ini?
Rudi menjawab, "namun saya tidak bisa sampaikan materi subtansi dari pemeriksaanya, kalau mau lebih jelasnya lagi kepada penyidiknya saja," kata Rudi.
Gubernur Riau Rusli Zainal, sampai saat ini masih selamat dari Jum'at keramat di KPK, dimana Rusli disangkakan kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelelawan Riau periode 2001-2006.
Rusli juga menjadi tersangka dalam perkara lain di KPK, pertama perda No:6 Provinsi Riau mengenai PON, dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat (1) atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 dengan ancaman paling rendah 4 tahun dan maksimal diatas 12 tahun penjara.(bhc/put) |