Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Diperiksa KPK 7 Jam, Raut Duka Masih Terlihat di Wajah Ratu Atut
Tuesday 19 Nov 2013 17:40:57
 

Ratu Atut Gubernur Banten saat keluar dari Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 7 jam, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang kali ini di periksa KPK terkait penyelidikan pengadaan alat kesehatan Alkes di Provinsi Banten yang di pimpinnya. Usai di periksa seperti biasa Atut enggan memberi komentar banyak mengenai kasus yang sedang membelitnya, dengan raut kedukaan masih terlihat di wajah Ratu Atut dan kelopak mata yang masih agak sembab.

"Saya sudah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan sarana prasarana di Pemprov Banten," ujar Gubernur Atut, yang juga baru saja menyadang status janda dari Almarhum suami yang di cintainya, Politisi partai Golkar H. Hikmat Tomet, di depan Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatanl, Selasa (19/11).

Dengan memakai batik warna cokelat gelap, 'sebagai tanda' Atut masih berduka, Ratu Atut keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.56 WIB menuju Mobil Mitsubisih Pajero Sport warna hitam, yang sudah menunggu di halaman sebelah dalam komplek gedung KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap Ratu Atut orang No 1 di Banten ini, hingga pada saat itu ia batal menunaikan ibadah haji, sedangkan untuk adiknya Wawan, yang juga suami Walikota Tangerang Selatan Airin telah di naikan statusnya menjadi Tersangka dan juga tetap di tahan pada kasus dugaan tindak pidana suap mantan Ketua Hakim (MK) Akil Mochtar.

Selain nama Wawan (Tubagus Chaeri Wardana), ada 2 nama lainya yang sudah dinaikan menjadi Tersangka kasus Alkes, yakni DP (Dadang Prihatna) dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama), dan MJ (Mamak Jamaksari) selaku pejabat pembuat komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan.

Dalam kasus Alkes ini KPK mengunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya, pungkas Johan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2