Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Diperiksa Penyidik, Nazaruddin Bungkam Lagi
Thursday 25 Aug 2011 17:49:38
 

M Nazaruddin dalam mobil tahanan KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet M Nazaruddin kembali bungkam saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25.8). Seusai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.45 WIB, Nazaruddin tetap memilih diam, tak mengucapkan sepatah kata.

Dengan mengenakan kemeja biru lengan panjang, Nazarudin tampak keluar dari Kantor KPK sekitar 16.00 WIB. Tanpa memberikan komentar ia memilih untuk langsung masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rutan Mako Brimob Polri.

Kuasa hukum Nazaruddin, Alfrian Bonjol membenarkan mengenai aksi bungkam yang dilakukan kliennya. Menurut dia, Nazar memang diperiksa terkait kasus wisma atlet, tetapi ia tidak mau menceritakan apa pun kepada penyidik. Bahkan, dalam berita acara pemeriksaan dengan tegas ia mengungkapkan bahwa selama ini ia tidak bertindak koorperatif karena permintaan pemindahan rutan tidak dipenuhi pihak KPK.

“Saya selama ini tidak koorperatif karena pimpinan KPK tidak mau memindahkan dari rutan kelapa dua ke rutan cipinang. Karena pimpinan KPK takut saya kembali ke kondisi normal dan tidak bisa diintimidasi,” ujar Alfrian sambil membacakan BAP kliennya.

Kuasa hukum Nazaruddin kembali membuat manuver untuk menggiring opini public bersimpati kepada Nazaruddin. Hal itu dikatakannya bahwa kliennya masih tak nyaman berada di di Rutan Mako Brimob terkait dugaan intimidasi. Tapai ketika ditanaya bentuk intimidasi seperti apa yang dialami Nazar, Alfrian tidak bersedia menjelaskannya.

Tak Ada Tekanan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam, menjamin tak ada tekanan di Rutan Brimob. Polri memperlakukan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi itu secara manusiawi. "Tidak ada penekanan-penekanan. Apalagi zaman sekarang, tidak ada yang menekan,” jelaskan meyakinkan.

Menurut dia, Nazaruddin pun mendapat fasilitas yang sama dengan tahanan lain. Nazaruddin, kata dia, tidak dianaktirikan maupun tidak dianakemaskan oleh Polri. “Para tahanan di Rutan Mako Brimob tidak ada tekanan, karena kami menjaga HAM,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam kasus Nazaruddin ini, ia diduga telah menerima suap dari PT Duta Graha Indah (DGI) terkait proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel). Tersangka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Korupsi.

Surat Nazaruddin
Dalam kesempatan itu, Alfian Bondjo mengakui kleinnya berkirim surat kepada KPK. Ia pun memperlihatkan surat yang telah dikirimkan itu dengan memperlihatkan kepada KPK wartawan.

Berikut isi surat tersebut:

JAKARTA 25 AGUSTUS 2011

Kepada Yth
Penyidik KPK
di dalam perkara pembangunan wisma atlet
di Tempat

Hal: Pernyataan

Dengan Hormat
Saya, M. Nazaruddin untuk sementara ini berdomisili di Ruttan Mako Brimob bersama ini menyatakan:

1. Bahwa saya kalau dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, saya akan menjelaskan fakta sebenarnya terkait perkara pembangunan wisma atlet di Palembang.

2. Bahwa saya akan kooperatif di dalam penyidikan dan menjelaskan nama-nama yang terkait di perkara tersebut.

Bahwa surat pernyataan ini saya buat tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Hormat Saya
M. Nazaruddin

Tembusan:
1. pimpinan KPK,
2. LSM
3. Media cetak dan elektronik.
(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2